Hina Menteri Susi, Ketum FNI Jadi Tersangka

Hina Menteri Susi, Ketum FNI Jadi Tersangka

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa sebagai tersangka.

Rusdianto dianggap melakukan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Hal ini dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Fadil Imran. "Iya sudah dijadikan tersangka," kata dia dihubungi  JawaPos.com, Kamis (24/8).
Sementara Kasubdit 1 Dit Siber Bareskrim, Kombes Irwan Anwar menyebut bila hari ini pelaku akan diperiksa. "Hari ini diperiksa. Siang  nanti diperiksa," kata Irwan. Diketahui bila Rusdianto dilaporkan Susi ke Bareskrim Polri belum lama ini. Dirinya diduga melanggar Undang-Undang ITE dan melakukan pencemaran nama baik. Pada 10 Agustus lalu, Rusdianto sempat dipanggil oleh  penyidik untuk memberikan keterangan, namun dirinya tidak hadir. Atas perbuatannya, Rusdianto diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).  (elf/JPC)

Sumber: