2 WNA Pembobol Rekening Bank Dibekuk Bareskrim
Reporter:
Redaksi Tangeks|
Editor:
Redaksi Tangeks|
Rabu 23-08-2017,12:44 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk dua tersangka warga Rumania dan warga Muldova selaku anggota sindikat internasional pembobol rekening nasabah bank dengan cara skimming. Kini dua pelaku itu harus mendekam di balik jeruji besi.
Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Kombes Irwan Anwar menyebut penyidik menangkap dua tersangka inisial II (40 tahun) dan IV (37 tahun di Hotel Varna Culture, Surabaya pada 4 Agustus 2017.
Menurut dia, mulanya petugas polisi menerima laporan mengenai adanya penggunaan kartu debit palsu di beberapa ATM di Bali dan Jawa Timur (Surabaya dan Sidoarjo).
Dari rekaman CCTV, diketahui bahwa pemasangan alat skimming yang terdiri dari kamera tersembunyi dan flashdisk dilakukan pada 10-12 Juli 2014.
Pelaku memasang skimmer dan kamera perekam berukuran kecil di mesin ATM pada sebuah Hotel Griya Asri Mataram pada 11-14 Juli 2014. “Kemudian data kartu ATM yang direkam disalin ke kartu-kartu lainnya,” kata Irwan, Rabu (23/8).
Penyidik juga menyebut bila kartu duplikat dan PIN yang telah direkam melalui kamera digunakan untuk menarik uang di berbagai ATM di wilayah Bali, Surabaya dan Mataram.
"Korban yang terdata dan merugi sampai saat ini mencapai lebih dari Rp 600 juta," sambung dia.
Lanjutnya menerangkan, kedua tersangka tidak bekerja sendiri. Tapi peaku berkomunikasi dengan kelompok Amerika Serikat, Portugal dan Bulgaria. "Mereka juga membagikan data yang mereka curi kepada eksekutor di lapangan," sambung dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti dari tangan kedua tersangka yakni, tiga paspor Rumania dan Moldova, kartu identitas tersangka, boarding pass atas nama tersangka.
Ada juga lima lembar slip penarikan ATM, dua kunci pembuka mesin ATM, tiga alat perekam mini, satu avometer, satu alat encoder, empat ponsel, satu laptop, satu harddisk eksternal, satu kamera digital, 25 kartu ATM, bukti penukaran uang Euro, dua koper, tiga pasang sepatu dan 29 potong pakaian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka disangka Pasal 362 KUHP dan Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat 1 Ayat 2 dan Ayat 3 Jo Pasal 30 Ayat 1 Ayat 2 Ayat 3, Pasal 48 Ayat 1 Ayat 2 Jo Pasal 32 Ayat 1 Ayat 2 dan atau Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (elf/JPC)
Sumber: