Hasil Patroli Rutin, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Hasil Patroli Rutin, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memusnahkan Miras di Mapolres Serang, Senin (1/7/2024).uli 2024.-Agung Gumelar-

"Kita juga menerapkan tipiring, serta menerapkan Undang-Undang Cipta Kerja dalam memberantas peredaran Miras. Sehingga, jika masih melakukan bisnis yang sama terlebih dalam kuota yang besar akan kita jerat dengan Undang-undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujarnya.

 

Dikatakan Condro, patroli KRYD yang menyasar Miras masih terus dilakukan secara masif serta menyeluruh di wilayah hukum Polres Serang. 

 

Tujuannya, untuk menjaga kondusifitas wilayah dari gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

 

"Patroli KRYD ini, kita lakukan secara masif menyeluruh serta berkelanjutan. Tujuannya, untuk menjaga kondusifitas wilayah dari gangguan kamtibmas di masyarakat," ucapnya.

 

Condro menghimbau, kepada masyarakat untuk tidak Miras jenis apapun serta mengkonsumsinya, karena jika telah kecanduan nantinya akan menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas dan tindak pidana.

 

Selain itu, pihaknya juga meminta bantuan kepada masyarakat untuk ikut memberantas Miras di wilayahnya masing-masing, karena pemberantasan tidak bisa berjalan maksimal tanpa adanya peran aktif masyarakat.

 

"Pemberantasan Miras, harus dimulai dari masyarakat dengan tidak mengkonsumsi ataupun menjualnya, karena akan menimbulkan gangguan Kamtibmas dan tindak pidana. Terlebih, kami tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantasnya, perlu adanya campur tangan dari masyarakat dan beri kami informasi terkait peredaran miras atau narkoba, sekecil apapun informasinya akan kami tindak lanjuti," tuturnya. (*)

 

 

Sumber: