Bagikan Kurban Harus Izin Polisi
SERPONG UTARA-Perayaan Idul Adha akan jatuh awal September mendatang. Untuk mengantisipasi hal tak diinginkan, dalam proses pembagian daging kurban harus mendapat izin polisi. Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengungkapkan, kebijakan itu dibuat atas masukan dari berbagai kalangan. Dalam rapat lintas sektoral didapat kesepakatan bahwa, dalam mengantisipasi hal tak diinginkan pihak keamanan harus proaktif. Untuk aktivitas pembagian daging kurban harus dilaksanakan dengan tertib. Penyelenggara pembagian daging kurban oleh penyelenggara dengan melibatkan banyak warga, harus melaporkannya kepada polisi. "Harus ada tembusan izin keramaian jika nanti mau membagikan sembako dan daging kurban melibatkan banyak orang. Jangan sampai ada insiden saat pembagian karena tidak kondusifnya warga yang mengantre daging kurban," kata Airin, usai memimpin rapat koordinasi lintas sektoral di Soll Marina Hotel, Serpong Utara, Senin (21/8). Pada kesempatan itu, Airin juga meminta jajarannya untuk mengecek kesehatan hewan kurban yang dijual di wilayah Tangsel. Hal itu untuk memastikan hewan kurban sehat saat dikonsumsi. Menurutnya, berdasarkan masukan dari sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD). "Masukan FKPD semua hewan kurban harus diperiksa kesehatannya," tuturnya. Airin menambahkan, beragam hal yang menjadi pembahasan yakni mengkoordinasikan penyelenggaran Idul Adha. Pembahasan terkait Idul Adha dilakukan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag) Tangsel, Organisasi Perangkat Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kodim 05/06 Tangerang. Sementara itu, Camat Setu Wahyudi Leksono mengaku akan segera melakukan tindak lanjut dalam memeriksa kesehatan hewan kurban. Ia mengatakan, menjelang Idul Adha, hampir seluruh wilayah Setu terdapat para penjual hewan kurban. Sehingga sosialisasi terkait kesehatan hewan kurban tidak diragukan oleh pembeli. "Hasil pemeriksaan juga akan menguntungkan para penjual. Pembeli percaya karena hewan qurban yang dijual sehat dan aman," tambahnya. Pemeriksaan nantinya dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Tangsel. "Dengan DPKP diperiksa," imbuhnya. Di sisi lain, meski tidak melakukan pemeriksaan hewan kurban, salah seorang penjual hewan kurban Darmin mengatakan, kambing yang dijualnya itu dapat dipastikan sehat dan sesuai ketentuan. Ia mendatangkan kambing yang berbobot paling rendah 27 kilogram itu dari Surabaya. Sebab, tiap Idul Adha, ia rutin menjual hewan dan telah memiliki banyak pelanggan. Sehingga, tanpa surat pemeriksaan pun kambing yang dijualnya laku keras. "Tiap tahun berjualan hewan kurban. Sudah biasa, dan tidak mungkin juga saya menerima kambing yang sakit saat hendak pengiriman dari Surabaya," imbuh pejabat yang tinggal di Bhakti Jaya, Kecamatan Setu itu. (mg-22/esa)
Sumber: