Jadi Bandar Narkoba, Ibu Rumah Tangga Ini Diamankan
Reporter:
Redaksi Tangeks|
Editor:
Redaksi Tangeks|
Sabtu 19-08-2017,04:52 WIB
Jajaran aparat Satresnarkoba Polres Batara, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang bandar narkoba bernama Latifah alias Mama Dinda(27). Bandar narkoba yang notabennya ibu rumah tangga ini, diciduk, di Jalan Taman Rekreasi Remaja Muara Teweh, Jumat (18/8) sekitar pukul 11.30 WIB.
Selain menangkap Mama Dinda, aparat juga berhasil mengamankan puluhan gram sabu-sabu, tiga butir ekstasi, beserta uang Rp 30 juta di kediaman pelaku.
Ihwal keberhasilan penangkapan terhadap bandar narkoba ini, awalnya pihak kepolisian kerap menerima informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang dilakukan di kediaman pelaku.
Berbekal informasi tersebut, aparat pun sejurus kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Setelah dinilai cukup bukti untuk melakukan penindakan, jajaran kepolisian akhirnya mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya ketika sedang duduk di dalam rumah.
Benar saja, ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 7 paket narkoba jenis sabu seberat 32,44 gram, serta uang Rp 30 juta.
“Sejumlah barang bukti lain terkait tindak pidana telah kami bawa ke Satresnarkoba,” tegas Kapolres Batara, AKBP Tato Pamungkas Suyono, melalui Kasatresnarkoba, AKP Tugiyo, seperti dilansir dari Kalteng Pos (Jawa Pos Group), Sabtu(19/8).
Usai ditangkap, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan. Namun, hingga saat ini masih bungkam. Bahkan pelaku mengaku tidak bisa baca tulis.
“Tersangka dikenakan memiliki narkotika lebih dari lima gram, dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup,” tandasnya. (wnd/JPC)
Sumber: