Kades Buaran Jati Wakafkan Tanah untuk Bangun Kantor Desa

Kades Buaran Jati Wakafkan Tanah untuk Bangun Kantor Desa

Kepala Desa Buaran Jati Abdul Anis Wiwaha saat monitoring pembangunan kantor desa, di Kampung Kebon Jati, RT 04 RW 06, Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (4/6/2024). --Zakky Adnan/Tangerang Ekspres-

Pantauan wartawan di depan Kantor Desa Buaran Jati, terpasang plang warna putih bertuliskan antara lain, tanah milik Tuan Sugiyanto. SHM: 01201/Buaran Jati. Luas: 319 meter persegi. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, tertanggal 16 September 2020. Nomor: 88/PDT/2020/PT.BANTEN. Dilarang masuk tanpa izin. (*)

 

 

 

Sumber: