Anak Yatim Gagal Masuk, Kemenag Hanya Tegur Kepsek MAN 1 Tangerang

Anak Yatim Gagal Masuk, Kemenag Hanya Tegur Kepsek MAN 1 Tangerang

Peserta didik baru MAN 1 Tangerang mengikuti kegiatan masa pengenalan sekolah.-DOK. SEKOLAH FOR TANGERANG EKSPRES.-

TANGERANGEKSPRES.ID -- Anak perempuan berinisial AUR bertempat tinggal di Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, terpaksa harus gigit jari. Ia dinyatakan tak lolos dalam tes penerimaan peserta didik baru (PPDB) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Tangerang.

Sebagai informasi, MAN 1 Tangerang berlokasi di Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sekolah itu hanya berjarak sekira 500 meter dari rumah AUR.

Pada formulir pendaftaran PPDB, tertera di kolom bantuan (KKS/KPS/PKH/PIP/KIP), alasan layak AUR diterima karena Yatim Piatu. Serta, pada kolom diketahui, AUR usulan dari sekolah tingkat menengah pertama mendapat Program Indonesia Pintar (PIP).

Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang Endang Kurnia mengatakan, sudah mendatangi keluarga AUR. Kata dia, AUR dinyatakan tak lulus pada seleksi pertama PPDB.

"Saya komunikasi ke pihak sekolah dan komite. Hanya kata-kata diusakan yang keluar dari mereka. Harusnya yatim punya perhatian khusus apalagi ini sekolah madrasah, agama," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Sabtu (4/5/2024).

Ia meminta agar Kementerian Agama Perwakilan Provinsi Banten melakukan evaluasi menyeluruh akan seleksi masuk MAN. "Anak yatim wajib jadi prioritas utama dalam penerimaan sekolah madrasah. Kami atas nama organisasi mendesak Kemenag Banten lakukan evaluasi," jelasnya.

Sementara, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Tangerang Hasyim menjelaskan, Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang Ade Baijuri sudah memberikan teguran kepada Kepsek MAN 1 Tangerang. "Juga instruksi agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, ditegur juga sekolahnya," jelasnya.

Ia memaparkan, Kementerian Agama Kabupaten Tangerang sudah menyampaikan dan mensosialisasikan kepada kepala madrasah negeri tentang penerimaan peserta didik baru madrasah (PPDBM). Ia meminta, kepala sekolah untuk mengikuti pedoman petunjuk teknis (juknis) dari Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7022 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Madrasah.

"Dan kami pun menginstruksikan dalam pelaksanaan PPDBM agar objektif, transparan, akuntabel dan tanpa diskriminasi. Sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan," jelasnya.(*)

Sumber: