Jalur Perseorangan di Pilgub Harus Kumpulkan 663 Ribu Dukungan KTP
Ketua KPU Provinsi Banten beserta komisioner lainnya melakukan sosialisasi tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, --
TANGERANGEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mewajibkan bagi masyarakat yang ingin mencalonkan lewat jalur perseorangan pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten 2024, untuk dapat mengumpulkan 663 ribu lebih dukungan KTP.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan dalam acara sosialisasi tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, pada Selasa, (30/4/2024).
"Untuk jalur perseorangan, kita sudah mulai penjadwalan penyerahan dukungan," katanya kepada awak media.
Ia menjelaskan, syarat pengumpulan dukungan untuk calon Gubernur Banten yang maju lewat perseorangan mulai tanggal 8-12 Mei 2024 mendatang.
Dalam syarat minimal, setiap calon jalur perseorangan diwajibkan untuk mengumpulkan dukungan KTP sebesar 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (PDT) 2024.
Berdasarkan DPT Pemilu 2024, jumlah pemilih di Provinsi Banten sebanyak 8,8 juta, artinya bila dikalkulasikan 7,5 persen calon jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan sebanyak 633 ribu KTP.
"Bagi masyarakat Banten yang ingin mendaftarkan diri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di jalur perseorangan itu harus memenuhi diangka 7,5 persen," terangnya.
Selain itu, dukungan untuk perseorangan ini juga harus tersebar di 5 kabupaten/kota, dengan jumlah boleh tidak proporsional. Pemberian KTP dukungan juga harus diserahkan satu paket atau bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Banten.
"Bagi calon perseorangan yang mengajukan cukup berat. Harus tersebar di 5 kabupaten kota dengan jumlah boleh tidak proposional," jelasnya.
Tak hanya itu, kata Ihsan pihaknya akan melakukan pendampingan kepada bakal calon perseorangan untuk dapat memiliki akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari KPU Banten.
"Karena seluruh peserta jalur perseorangan harus punya akun silon, untuk memasukkan syarat-syarat dukungan tersebut melalui aplikasi yang sudah disediakan oleh KPU," paparnya. (*)
Sumber: