Sekolah Diminta Tidak Mematok Nominal Iuran Wisuda dan Pelepasan Siswa
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, meminta pihak sekolah tidak membebani orangtua siswa dalam kegiatan wisuda ataupun pelepasan siswa.--
TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Jelang perpisahan sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD), Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang meminta kepada pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan yang mematok nominal pungutan dalam kegiatan wisuda dan pelepasan siswa.
Selain itu, sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang untuk tidak membebankan orangtua siswa dalam setiap kegiatan yang ada di sekolah.
Berdasarkan surat edaran Kemendikbud No 14 Tahun 2023 yang berisi tentang kegiatan wisuda siswa untuk tidak membebankan orangtua siswa, untuk itu pihak sekolah untuk tidak membebankan orangtua siswa dalam kegiatan wisuda ataupun pelepasan siswa di tingkat SD.
Menurut Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Agus Supriatna, bahwa kegiatan sekolah tidak boleh membebankan siswa dan orangtua siswa, kalaupun kegiatan seperti wisuda ataupun pelepasan siswa harus bisa meringankan orangtua siswa dan tidak boleh mematok nominal kepada orangtua siswa.
"Kegiatan apapun tidak boleh mematok nilai dan membebani orangtua siswa, kalaupun ada kegiatan yang mengharuskan ada biaya harusnya semampunya orangtua siswa dan tidak boleh mematok nominal kepada orangtua siswa. Jika ada, maka akan menjadi atansi kita dan orangtua silahkan lapor ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang,"ujarnya saat dihubungi Tangerangekspres.id, Selasa (30/4).
Agus mengatakan, di sekolah juga ada Komite dan tugas komite harus sebagai penghubung antara orangtua siswa dengan sekolah. Jangan sampai, komite memutuskan sendiri tanpa ada kesepakatan dari orangtua siswa. Karena, Komite isinya adalah perwakilan orangtua siswa.
"Komite ini tugasnya sebagai penyambung antara orangtua siswa dengan sekolah, jangan sampai ada kegiatan sekolah komite menetapkan keputusan sendiri tanpa mengajak runding orangtua siswa. Jika itu terjadi, maka itu salah besar dan komite tidak boleh bekerjasama dengan pihak sekolah untuk mencari keuntungan dari orangtua siswa,"paparnya.
Ia menjelaskan, semua sekolah yang ada di wilayah Kabupaten khususnya SD Negeri sudah ada bantuan anggaran dari dana BOS, dan pada prinsipnya tidak boleh meminta pungutan dengan mematok nominal kepada orangtua siswa apapun kegiatannya.
"Ini harus di perhatikan pihak sekolah, jika pihak sekolah masih melanggar maka kami akan panggil sekolah tersebut. Karena seharusnya pihak sekolah wajib memberikan pelayanan pendidikan yang baik dan berkualitas,"ungkapnya.
Sementara itu, Rochman salah satu orangtua siswa yang anaknya bersekolah di salah satu SD Negeri di Kecamatan Teluknaga mengungkapkan, berdasarkan pengumuman sekolah bahwa ada biaya sebesar Rp 100 ribu, biaya tersebut rinciannya adalah foto wisuda, legalisir ijazah, serta membuat namanya di ijazah.
"Kemarin saya dapat informasi dari istri saya bahwa untuk wisuda di kenakan biaya Rp 100 ribu, dan itu sifatnya wajib. Belum lagi nanti pelepasan siswa ada biaya lagi, kenapa SD Negeri ada biaya terus katanya gratis kenapa ujungnya biayanya yang buat kita berat. Dan biaya yang ada membuat saya dan orangtua lainnya terbebani,"tutupnya. (*)
Sumber: