Samsat Cikokol Razia Pajak Kendaraan

Samsat Cikokol Razia Pajak Kendaraan

TANGERANG– Warga Tangerang memang harus ditindak tegas agar mau bayar pajak kendaraan. Seperti yang dilakukan Samsat Cikokol dengan menggelar razia di Jalan Palem Semi, Kota Tangerang, Jumat (11/8). Razia guna menumbuhkan kesadaran masyarakat tertib pajak kendaraan. Karena masih banyak pemilik kendaraan yang tidak mengurus perpanjangan pajak.Kepala UPT Samsat Cikokol, Indra Gumelar mengatakan, ini merupakan razia gabungan dengan melibatkan Badan Pendapatan Daerah Provisi Banten, Jasa Raharja dan Polres Metro Tangerang Kota. Hasilnya, 82 kendaraan roda dua dan roda empat terjaring razia. “Kali ini kita menyasar pengendara baik roda dua maupun roda empat yang pajak kendaraannya mati,”katanya di lokasi razia. Pengendara yang terjaring pajaknya sudah lewat dipersilakan untuk membayar di mobil Samsat keliling yang sudah disediakan. Sedangkan bagi yang tidak mau bayar, ditindak tegas melalui tilang oleh petugas Satlantas.  “Kita juga sediakan layanan Samsat keliling untuk pengendara yang ingin membayar pajaknya langsung,”ujarnya. Saat bersamaan, jajaran Satlantas Polres Metro Tangerang Kota juga melakukan razia kepada pengendara roda dua dan empat yang melakukan pelanggaran. Hasilnya, 12 motor diamankan karena tidak membawa surat kendaraan dan 48 lainnya mendapat surat tilang karena tidak menggunakan helm dan tidak memiliki izin mengemudi. Pantauan Tangerang Ekspres di lapangan, banyak pengendara sepeda motor yang memutar balik karena takut razia. Pengendara motor memilih menantang maut ketimbang berkendara lengkap dan aman. Selain itu, seorang pengemudi angkutan umum harus dihentikan secara paksa. Seorang petugas memaksa dengan memukul-mukul kendaraan bahkan hingga menghadang dengan menggunakan badan. Sopir angkutan umum tersebut ternyata tidak memiliki surat izin mengemudi. Di lokasi yang sama, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Kota Tangerang, Sulaiman mengimbau masyarakat yang mengalami kecelakaan di jalan untuk melaporkan kepada polisi. “Kalau kecelakaan, segera sampaikan ke kepolisian setempat agar langsung dilaporkan ke Jasa Raharja. “Kita akan segera terjun untuk memberikan hak para pengguna jalan yang mengalami kecelakaan di jalan. Kalau meninggal akan kita sampaikan ke ahli waris, tapi kalau dirawat akan kita beritahu kalau ada hak jaminan dari Jasa Raharja,”tukasnya. Ia menambahkan, besaran santunan per 1 Juni naik 100 persen. Untuk biaya perawatan dari Rp 10 juta naik menjadi Rp 20 juta. “Sementara untuk santunan korban meninggal dunia naik dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta,”tutupnya.  (mg-01)

Sumber: