Benyamin Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah

Benyamin Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah

Peserta upacara mengikuti peringatan hari otonomi otonomi daerah XXVIII 2024 tingkat Kota Tangsel di Halaman Kantor Balai Kota, Kamis (26/4/2024) pagi.--

TANGERANGEKSPRES.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie pemimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII 2024 tingkat Kota Tangsel di Halaman Kantor Balai Kota, Kamis (26/4/2024) pagi.

Apel dengan tema "Ekonomi daerah berkelanjutan menuju ekonomi hijau dan lingkungan yang sehat," tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, Sekda Bambang Noertjahjo, perwakilan Kejari Tangsel, perwakilan Kodim 0506 Tangerang dan lainnya.

Dalam apel tersebut Benyamin membacakan sambutan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tema Hari Otonomi Daerah ke XXVIII tersebut dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemda akan amanah. Termasuk tugas untuk membangun keberlanjutan dalam 

pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

"Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah," ujarnya, Kamis (29/4/2024).

Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945. 

Berangkat dari prinsip dasar inilah, otonomi daerah dirancang untuk mencapai 2 tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi. 

"Dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan," tambahnya.

Menurutnya, selain mendorong partisipasi masyarakat, kebijakan desentralisasi juga diharapkan dapat memperbaiki tata hubungan pusat-daerah sehingga menjadi lebih proporsional, harmonis dan produktif dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan bangsa. 

Kedua tujuan otonomi daerah ini tidak bersifat eksklusif atau terpisah satu sama lain, namun pencapaian satu tujuan secara tidak langsung akan mempengaruhi percepatan pencapaian tujuan lainnya.

"Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan kualitas pelayanan publik akan berdampak pada peningkatan partisipasi politik dan iklim politik yang kondusif dan demikian pula sebaliknya," jelasnya.

Penguatan partisipasi masyarakat yang bertanggung jawab dan tidak anarkis dapat menciptakan daerah yang ramah investor sehingga dapat mendorong percepatan perbaikan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk 

mencapai visi 2045. Kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan, termasuk melalui transformasi produk unggulan dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata. 

Sumber: