BNNP Amankan 21 Kilogram Sabu, 2 Kurir Ditangkap Saat Transaksi

BNNP Amankan 21 Kilogram Sabu, 2 Kurir Ditangkap Saat Transaksi

Kepala BNNP Banten Rohmad Nursahid bersama jajaran lainnya menunjukkan sabu seberat kurang lebih 21 kilogram saat konferensi pers, di kantornya, Kota Serang, Rabu (24/4/2024).-Syirojul Umam-

TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Narkotika Nasional (BNNP) Banten berhasil menangkap 2 kurir dengan inisial AY dan M, yang mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 21 kilogram.

BNN dan Kanwil Bea Cukai Banten menangkap kedua tersangka di are  depan Apotek 24, Jalan Bumi Indah, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Edarkan Sabu 21 Kilogram, BNN Banten Tangkap 2 Kurir

Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwasannya akan adanya dugaan tindak pidana Narkotika didaerah Kabupaten Tangerang.

"Penyelidikan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi Jual beli narkoba," katanya kepada awak media dalam konferensi pers di kantornya, Kota Serang, Rabu (24/4/2024).

Ia menjelaskan, tepat pada Kamis 28 Maret, pihaknya berhasil menangkap AY dan M yang diduga tengah melakukan transaksi narkoba. BNN dan Bea Cukai Banten langsung mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 kilogram.

"Petugas kami melakukan introgasi terhadap AY dan M, dari hasil interogasi terhadap AY di dapatkan keterangan bahwa narkotika Jenis Saabu tersebut adalah milik seseorang yang bernama S (warga binaan) serta mendapatkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari M," ujarnya.

Selanjutnya, petugas BNN dan Bea Cukai Banten melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah atau kontrakan tempat tinggal M.

Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 19 bungkus paket narkotika jenis sabu dengan berat Bruto kurang lebih 19 kilogram, yang di simpan di dalam salah satu kamar lantai 2 kontrakan yang di tempati M bersama Temannya yang bernama MY yang saat ini sudah melarikan diri (DPO).

"Adapun Narkotika Jenis Sabu tersebut di dapat dari Seseorang bernama P (DPO) yang belum di ketahui Posisi keberadaanya," ungkapnya.

Selanjutnya Petugas dari BNNP Banten dan Kanwil BC Provinsi Banten juga melakukan Pengembangan ke Dalam salah satu Lapas, setelah berkoordinasi dengan Petugas Lapas Petugas dari BNNP Banten dan Kanwil BC Provinsi Banten Berhasil mengamankan Seseorang yang bernama S dan mendapatkan keterangan bahwa benar telah menyuruh M untuk mengambil Sabu di wilayah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.

Kemudian petugas BNNP Banten bersama intansi terkait melakukan pemusnahan barang haram tersebut.

"Pasal yang dilanggar oleh para pelaku yakni, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," paparnya. (*)

Sumber: