Obat Ilegal Dijual Online, BPOM Bentuk Direktorat Siber
Reporter:
Redaksi Tangeks|
Editor:
Redaksi Tangeks|
Sabtu 12-08-2017,04:56 WIB
Peredaran obat keras dan ilegal kini tidak lagi dijual secara konvensional alias offline. Kini pengedar menjual online dengan memanfaatkan media sosial ataupun platform e-commerce.
Menangkal peredaran tersebut, BPOM akan membentuk direktorat siber. "Kami juga akan membentuk direktorat siber khusus untuk menangani ini," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito di Jakarta, Kamis (10/8).
Penny K. Lukito menyebut, tahun lalu setidaknya ada 71 situs yang ditutup gara-gara menjual obat-obatan keras. Selama ini, mereka sebatas menutup situs. Sebab, belum ada regulasi spesifik yang mengatur penjualan online obat keras dan produk berisiko lain.
Selain mengawasi secara online, BPOM melakukan operasi pemberantasan langsung di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Mataram, Denpasar, Makassar, Serang, dan Palangka Raya.
Terkait dengan obat-obatan dan kosmetik ilegal, Kemenkominfo juga menerima aduan dari masyarakat. Berdasar data, jumlah aduan sejak Januari hingga Juli mencapai 544. Selain itu, Kemenkominfo menerima laporan langsung dari BPOM.
Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza menjelaskan, laporan dari BPOM berupa situs, konten di Twitter dan Instagram, serta e-commerce. Untuk situs yang dilaporkan, Kemenkominfo akan langsung mengambil tindakan. Untuk konten dan e-commerce, Kemenkominfo meneruskan laporan itu kepada pihak terkait.
Rabu pagi (9/8) BPOM kembali melaporkan 20 link ke Kemenkominfo terkait dengan penjualan obat-obatan ilegal. Sorenya 20 link itu sudah ditindaklanjuti. Daftar situs tersebut diserahkan Kemenkominfo kepada para penyelenggara jasa akses internet untuk dilakukan penutupan akses layanan. (jun/and/c19/oki)
Sumber: