Penjabat Kepala Daerah Mutasi Pegawai ASN, Wajib Dapat Surat Persetujuan dari Mendagri

Penjabat Kepala Daerah Mutasi Pegawai ASN, Wajib Dapat Surat Persetujuan dari Mendagri

Pengamat Kebijakan Publik IDP-LP Riko Noviantoro-Abdul Aziz-

Sumber: