Tak Ada Bantuan Hukum Bagi Kepsek

Tak Ada Bantuan Hukum Bagi Kepsek

TIGARAKSA-Pemkab Tangerang tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Sekolah (Kepsek) yang tersangkut hukum menyelewengkan anggaran sekolah. Untuk itu Kepsek harus mengelola anggaran yang diberikan Pemkab dan memanfaatkannya sebaik mungkin. Penegasan ini disampaikan Bupati Tangerang A Zaki Iskandar saat melantik 416 Kepsek SD dan SMP, di Gedung Serba Guna, kemarin. Dalam kesempatan itu, Zaki mewanti-wanti agar Kepsek tidak menyelewengkan penggunaan anggaran yang telah diberikan Pemkab Tangerang. Dia menegaskan, setiap pelanggaran yang dilakukan akan diproses hukum, dan Pemkab Tangerang tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Kepsek yang melakukan pelanggaran. "Saya tekankan penggunaan administrasi keuangan terutama harus efektif, efesien dan transparan. Artinya ini semua (penggunaan anggaran-red) dapat dipertanggung jawabkan. kepada Kepsek jangan main-main dalam menggunakan anggaran ini," tegas Zaki. Menurut Zaki, saat ini baik Kepsek jenjang SD maupun SMP seluruhnya telah definitif alias tidak ada lagi Kepsek yang memegang dua hingga tiga jabatan sekaligus. Dengan dilantiknya 416 Kepsek, baik untuk jenjang SD dan SMP, diharapkan proses pembangunan di sekolah-sekolah dapat berjalan lebih cepat. Terlebih saat ini seluruh sekolah tengah disibukkan dengan menyambut tahun ajaran baru, untuk itu diperlukan fungsi manajemen yang dilakukan oleh kepsek dalam mengelolan sekolah. Zaki juga menegaskan, setiap Kepsek diwajibakn memelihara sarana dan prasarana sekolah yang dibangun melalui APBD. Tak kalah penting, sambung Zaki, Kepsek wajib meningkatkan kualitas pendidikan melalui inovasi-inovasi yang ada.(mg-14).

Sumber: