Tagih Tunggakan Pajak, Bapenda Banten Gandeng Kejati

Tagih Tunggakan Pajak, Bapenda Banten Gandeng Kejati

-Syirojul Umam-

TANGERANGEKSPRES.ID -- Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. 

 

Dengan MoU tersebut, Bapenda Banten memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Banten untuk membantu melakukan penagihan pajak daerah. 

 

Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten E. A Deni Hermawan menjelaskan, penagihan pajak dilakukan kepada perusahaan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ia berharap, melalui MoU ini mampu mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing-masing dalam memaksimalkan pembangunan di Provinsi Banten. 

 

"Nota kesepahaman ini bagian dari usaha bersama untuk mendorong pembangunan daerah diProvinsi Banten pada aspek keperdataan dan ketatausahaan negara yang memerlukanakuntabilitas, efektif, dan efisien,” ujar Deni, didampingi Sekretaris Bapenda Banten, Rita Prameswari, Senin, (1/4/2024).

 

"Nota kesepahaman dengan Kejati Banten tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nomor 573/523-Bapenda 2022 dari NKS-03/M4/GS/107/2022 yang ditindaklanjuti dengan SKK tahun 2024," sambungnya. 

 

Diketahui, pada tahun 2023, Bapenda Banten dan Kejati Banten menargetkan penagihan pajak dari SKK sebesar Rp 4,8 miliar, namun terealisasi hanya Rp 1,6 miliar atau 34,57 persen. Hal itu terjadi karena beberapa alasan, salah satunya adalah karena kondisi kendaraan yang rusak.

 

Tahun ini kata dia, SKK baru diberikan pada bulan Maret 2024 karena pihaknya melakukan pengecekan data tunggakan terlebih dahulu. 

Sumber: