Pemberian Tukin Harus Dilihat dari Kinerja Pegawai

Pemberian Tukin Harus Dilihat dari Kinerja Pegawai

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Theresia Megawati Wijaya di Kantor DPRD Kota Tangerang, Rabu (27/3/2024).-Abdul Aziz-

TANGERANGEKSPRS.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangerang diminta meningkatkan kinerjanya. Hal itu dilakukan untuk menyukseskan program kegiatan yang telah direncanakan oleh pemerintah daerah.

 

Hal itu dikatakan Anggota DPRD Kota Tangerang, Theresia Megawati Wijaya kepada Tangerang Ekspres di Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (27/3/2024), ditulis Kamis (28/3/2024).

"Tukin (tunjangan kinerja) itu kan  untuk memotivasi ASN, sebagai reward bagi ASN yang dapat bekerja dengan disiplin, dapat meningkatkan kinerjanya terus dan ASN yang berprestasi sangat layak mendapatkan tukin," katanya.

Mega, sapaan Theresia, berharap ASN lebih meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat  dan menjunjung tinggi disiplin serta selalu berkoordinasi.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini  menuturkan, ASN merupakan ujung tombak dalam merealisasikan semua program yang telah ditetapkan. Jabatan yang  diemban merupakan bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin.

Menurut dia, tukin merupakan bentuk apresiasi dari penilaian kinerja para pegawai ASN. Oleh karenanya pemberian tukin harus dilihat dari kinerja pegawai itu sendiri.

Pemberian Tukin dengan komposisi yang diterapkan Wali Kota Tangerang, yaitu 30 persen terkait dengan e-kinerja dan 70 persen terkait dengan prestasi merupakan penilaian yang sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal). Dia meyakini penerapan penilaian tersebut tidak ada unsur kepentingan politis.

"Kebijakan ini juga agar tidak menimbulkan kecemburuan diantara pegawai ASN. Mereka yang prestasinya baik tapi pemberian Tukinnya sama dengan pegawai yang biasa-biasa saja," katanya.

 

Sebelumnya,  Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin  menyampaikan, pencairan tukin dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang, terdapat tiga komponen yang ditetapkan dalam pemberian Tukin yaitu, tunjangan beban kerja, tunjangan kondisi kerja, dan tunjangan prestasi. Dikatakan, untuk tunjangan prestasi kerja terdiri dari komponen e-kinerja sebesar 30 persen dan tunjangan prestasi kerja sebesar 70 persen.

 

"Untuk masing-masing komponen ini pengaturan tata cara pemberiannya sudah diatur. Khusus untuk e-kinerja, setiap pegawai sudah melakukan mengisi e-kinerjanya. Kemudian untuk prestasi kerja ini dikaitkan capaian kinerja masing-masing OPD dan pegawai," paparnya. (*)

Sumber: