Masyarakat Tak Bisa Sembarang Ambil Tindakan Fogging

Masyarakat Tak Bisa Sembarang Ambil Tindakan Fogging

Petugas Puskesmas melakukan pencarian jentik nyamuk.-Dokumentasi Puskesmas Rajeg.-

TANGERANGEKSPRES.ID - Fogging atau pengasapan untuk membunuh nyamuk dewasa, sangat mencemari lingkungan dan akhirnya mencemari manusia.

 

Demikian disampaikan dr Siti Salamah, Kepala Puskesmas Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/3/2024).

 

"Selain itu, tindakan fogging harganya mahal dengan hasilnya yang tidak begitu signifikan bahkan akan membuat nyamuknya menjadi resisten (kebal dan tak mati karena fogging)," jelasnya, saat dikonfirmasi.

 

Syarat jika ingin dilakukan fogging, lanjutnya, ada kasus DBD. Ada nyamuk infektif dan dari hasil pemeriksaan petugas Puskesmas persentase rumah/bangunan yang tidak jentiknya kurang dari 95 persen.

 

Lalu, dilakukan dan diketahui oleh Puskesmas untuk pemantauan jenis obat fogging yang tepat, dosis obat fogging, ketepatan campuran obat fogging dan waktu jam pelaksanaan fogging.

 

Berikutnya, pelaksanaan fogging tetap disertai Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dan mengutamakan pemantauan jentik di rumah masing-masing.

 

"Fogging yang dilasaknakan swadaya masyarakat harus tetap melaporkan ke Puskesmas agar tepat dosis dan waktu pelaksanaannya," jelasnya.

 

Waktu yang direkomendasikan untuk fogging, yaitu pagi hari antara pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB. Sore hari antara pukul 17.00 WIB sampai 18.00 WIB. Tidak hujan dan kecepatan angin kurang lebih 18 kilometer.

 

Ia menyebutkan, lebih baik 3 M Plus dibandingkan fogging. 3 M Plus yaitu, menguras dan menyikat. Menutup tempat penampungan air. Memanfaatkan/mendaur ulang barang bekas.

 

"Plusnya, mencegah gigitan dan perkembangbiakan nyamuk," imbuhnya. (*)

Sumber: