Selama Ramadan, Warung Nasi Dilarang Jualan Terbuka di Siang Hari

Selama Ramadan, Warung Nasi Dilarang Jualan Terbuka di Siang Hari

Warung nasi di Rangkasbitung ini buka menjelang buka puasa, Rabu (13/3/2024).-Ahmad Fadilah-

TANGERANGEKSPRES.ID - Pemilik rumah makan atau warung nasi diimbau tidak menjual makanan dan minuman secara terbuka di pagi hari dan siang hari. Hal itu dilakukan agar menjaga kesucian selama pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan, serta peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Allah dapat terlaksana.

 

Dalam seruannya, Penjabat (Pj) Bupati Lebak, Iwan Kurniawan mengatakan, dalam rangka menjaga kesucian selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1445 H, hendaknya masyarakat dapat menciptakan keamanan, ketertiban serta membangun sifat toleransi guna kekhusyukan dan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah puasa.

 

"Masyarakat diimbau membangun sifat toleransi, misalnya pemilik rumah makan tidak menjual makanan dan minuman pada pagi dan siang hari, karena dapat menggangu orang yang sedang menjalankan ibadah puasa,” kata Iwan kepada Tangerang Ekspres, Rabu (13/3/2024).

 

Bahkan, kata Iwan, bagi umat muslim yang tidak puasa karena sesuatu hal yang dibolehkan oleh agama, agar tidak makan dan minum di tempat umum guna menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

 

Selain itu, kata Iwan, untuk meningkatkan ketakwaan dan keimanan juga masyarakat khusunya yang menjalankan ibadah puasa agar dapat meningkatkan amal ibadah melalui berbagai kegiatan seperti salat Tarawih, tadarusan, pesantren kilat, ceramah menjelang berbuka puasa, membayar zakat, fidyah, dan sedekah.

 

“Begitu juga dengan pemilik hotel, penginapan, café dan tempat tempat hiburan agar menyesuaikan kegiatannya selama bulan Ramadan,” ujar Iwan.

 

Sementara itu, seruan serupa juga diutarakan Kapolres Lebak, AKBP Suyono. Kata dia, masyarakat hendaknya ikut menjaga keamanan dan kenyamanan serta kekhidmatan menjalankan ibadah puasa. Pihaknya mengimbau agar warga tidak menjual belikan petasan, atau menyalakannya terutama pada saat salat Tarawih.

 

Saat menunaikan ibadah juga, kata Kapolres, warga hendaknya meninggalkan rumah harus dalam keadaan terkunci dengan baik, serta mematikan listrik yang tidak perlu, serta peralatan masak yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

 

“Warga dihimbau dapat menjaga keamanan dan ketertiban. Yang patut diperhatikan juga kondisi rumah harus aman, biasanya rumah ditinggalkan saat beribadah Tarawih, kunci dengan baik, periksa listrik dan alat-alat elektronik lainnya yang berpotensi menyebabkan kebakaran,” ujarnya. (*)

Sumber: