Polres Tangerang Selatan Larang Kegiatan Saur on The Road

Polres Tangerang Selatan Larang Kegiatan Saur on The Road

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso. -Tri Budi-

TANGERANGEKSPRES.ID - Polres Tangsel memberikan imbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadan 2024.

 

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat agar dalam menjalani aktivitas selama bulan Ramadan semakin aman dan nyaman.

 

"Saya mengimbau masyarakat agar menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Tangsel agar selama bulan Ramadan dapat beribadah dengan aman dan nyaman," ujarnya dalam keterangan resmi yang TANGERANGEKSPRES.ID terima, Rabu (13/3/2024).

 

Ibnu mengatakan, setidaknya ada 3 larangan dan 1 imbauan yang diberikan kepada masyarakat agar pelaksanaan ibadah berjalan dengan aman dan nyaman.

 

Pertama adalah dilarang melaksanakan Saur on The Road (SOTR) atau konvoi kendaraan bermotor. "Hal ini lantaran SOTR dapat mengganggu lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, serta mengganggu ketertiban dan keamanan jalan raya," katanya.

 

Ibnu menjelaskan, larangan berikutnya adalah tidak menyalakan petasan kembang api. Pasalnya, petasan kembang api akan membahayakan diri sendiri dan orang lain serta akan menimbulkan suara gaduh yang menggangu ketertiban umum.

 

"Kemudian tidak mengganggu kekhusyukan ibadah. Memastikan lingkungan sekitar tempat ibadah tetap tenang dan tidak terganggu oleh kebisingan atau ketidak nyamanan," paparnya.

 

Mantan Kanit 4 Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tersebut berharap, masyarakat juga meningkatkan keamanan dan kewaspadaan selama bulan Ramadan.

 

"Pastikan rumah dalam keadaan terkunci dan aman pada saat ditinggalkan. Untuk toko dipastikan dalam keadaan terkunci dan terpasang CCTV yang baik, serta tingkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk kejahatan," tuturnya. (*)

 

 

 

 

Sumber: