Simak Dengan Bijak Agar Warisan Bebas Pajak
--
Oleh : Rifliana Sarif, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Serpong
TANGERANGEKSPRES.ID, - Warisan, di satu sisi meninggalkan duka dan cerita, namun di sisi lain terdapat manfaat bagi orang yang ditinggalkan. Ahli waris harus mengecek dulu kewajiban perpajakan pewaris, agar harta warisan dapat digunakan dengan maksimal.
Ketentuan mengenai harta warisan tidak hanya diatur oleh hukum agama, tapi juga hukum adat dan hukum negara (hukum perdata).
Tujuan adanya aturan-aturan tersebut bukan untuk mempersulit, namun untuk mempermudah perpindahan kepemilikan harta warisan.
Otoritas pajak telah menerbitkan kebijakan mengenai warisan yang tertuang dalam SE-20/PJ/2015. Aturan ini telah diperbarui dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 yang berlaku mulai 15 Desember 2023.
Mengutip Wirjono Prodjodikoro dalam Hukum Warisan di Indonesia, disebutkan bahwa warisan adalah perihal apakah dan bagaimana hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.
Umumnya warisan akan dibagi jika kewajiban pewaris telah dituntaskan, seperti biaya pemakaman, utang, serta wasiat. Sisa harta secara otomatis akan menjadi milik ahli waris.
Sesuai Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 pasal 4 ayat (3), warisan bukan merupakan objek pajak meskipun ahli waris mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis.
Namun jika warisan tersebut dikelola dan mendapatkan penghasilan, sedangkan harta warisan tersebut belum dibagi, maka penerimaan yang diperoleh akibat penggunaan harta tersebut adalah objek pajak.
Kewajiban perpajakan harus ditunaikan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik pewaris dan nama Wajib Pajak (WP) diganti dengan Warisan Yang Belum Terbagi. Kewajiban tersebut diselesaikan oleh salah satu ahli waris, yang telah mendapat kuasa dari keluarga lainnya.
Fasilitas Pajak atas Warisan
Warisan berbentuk properti sebaiknya segera dilakukan proses balik nama melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk melakukan proses tersebut, diperlukan surat keterangan yang menyatakan bahwa harta yang dibaliknamakan adalah harta warisan yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Dokumen tersebut bernama Surat Keterangan Bebas (SKB).
Untuk mendapatkannya, ahli waris harus memperhatikan ketentuan, yakni membuat Surat Permohonan, Surat Pernyataan Pembagian Waris, dan melampirkan dokumen lainnya sebagai pendukung.
Dokumen tersebut antara lain fotokopi Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Waris, Surat Kuasa Waris, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penerima waris, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun pajak yang bersangkutan, serta bukti kepemilikan.
Ahli waris pun harus meneliti apakah pewaris telah melaporkan harta warisan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir, serta tidak memiliki utang pajak.
Perpindahan harta karena waris juga dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), yang dibebankan kepada penerima warisan. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020.
Prinsip perhitungan BPHTB atas warisan di semua daerah adalah sama. Namun berbeda pada pemberian pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Untuk menyelesaikan kewajibannya, ahli waris dapat menghubungi instansi pemerintah daerah setempat dimana lokasi tanah berada.
Tata Cara Permohonan SKB
Permohonan fasilitas SKB pajak atas warisan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris terdaftar.
Namun jika yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka permohonan harus disampaikan ke KPP sesuai dengan tempat tinggal pewaris.
Permintaan tersebut dapat dilakukan secara langsung, dikirim melalui pos, atau disampaikan secara elektronik melalui laman djponline.
Untuk mengajukan permohonan secara elektronik, berikut langkah-lanagkah yang harus dilakukan :
Pertama, masuk ke laman djponline menggunakan data identitas pewaris. Aktifkan fitur fasilitas dan insentif pada menu profil, serta pilih menu layanan. Selanjutnya pilih permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif, dan pilih menu Lainnya - Permohonan SKB PPHTB. Formulir permohonan akan tampil secara otomatis.
Kedua, isi formulir sesuai dokumen yang ada. Selanjutnya akan muncul notifikasi kesesuaian data. Jika sesuai, maka lanjutkan dengan pengisian data pihak yang menyerahkan, pihak penerima, detail objek pajak, serta transaksi pengalihan.
Ketiga, unggah lampiran dokumen pendukung dalam format pdf dengan ukuran file maksimal 2 MB. Lalu pilih kolom pernyataan dan kirim permohonan. Pernyelesaian permohonan dapat dipantau melalui menu monitoring.
Persetujuan penggunaan fasilitas SKB pajak atas waris, akan diperoleh dalam jangka waktu paling lama 3 hari setelah tanggal permohonan.
Pelaporan Harta dan Penghapusan NPWP
Sertifikat harta warisan yang telah dibalik namakan, maka resmi menjadi hak milik ahli waris. Namun kepemilikan harta ini harus dilaporkan dalam SPT PPh penerima waris, sesuai tahun pajak diterimanya warisan.
Jika menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 S, maka catatkan perolehan waris pada kolom Penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak di lampiran I bagian B nomor 2.
Namun jika menggunakan formulir SPT Tahunan 1770, maka harta waris dicatat pada lampiran III bagian B nomor 2.
Kolom penghasilan ini diisi nilai nominal warisan yang diterima sebagaimana yang telah tertulis pada kolom harta. Jika warisan telah terbagi seluruhnya, ajukan penghapusan NPWP milik pewaris agar kewajiban perpajakannya tuntas.
Permohonan penghapusan NPWP dilakukan oleh ahli waris ke KPP tempat pewaris terdaftar, dilengkapi dokumen pendukung, yakni Akta Kematian dan Surat Pernyataan bahwa warisan telah selesai dibagi.
Fasilitas perpajakan sendiri pada dasarnya sejalan dengan prinsip perpajakan yang universal, yaitu lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak dan memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
Dalam rangka memberikan kemudahan tersebut, maka sistem self assasment tetap dipertahankan dengan penerapan yang terus menerus diperbaiki, baik secara kebijakan maupun sistem.
Dengan demikian apabila kewajiban telah dijalankan dengan baik, maka WP akan mendapatkan hak menggunakan fasilitas perpajakan, salah satunya adalah warisan bebas pajak.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja
Sumber: