Anggaran Pilkada Tangerang Selatan Disalurkan dalam Dua Tahap

Anggaran Pilkada Tangerang Selatan Disalurkan dalam Dua Tahap

Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangsel Bani Khosyatulloh. -Tri Budi-

TANGERANGEKSPRES.ID - Pada akhir 2024 Kota Tangsel akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pilkada dilakukan untuk memilih wali kota dan wakil wali kota Tangsel, serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Banten.

 

Untuk menyukseskan Pilkada, Pemkot Tangsel sendiri telah menyiapkan anggaran yang akan dihibahkan kepada KPU dan Bawaslu. Hibah juga akan diberikan kepada polisi maupun TNI untuk biaya keamanan.

 

Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangsel Bani Khosyatulloh mengatan, tahap pertama anggatan untuk Pilkada 2024 sudah diberikan kepada pihak penyelenggara.

 

"Tahap pertama sudah kita berikan sebesar 40 persen dari total yang diperlukan pada itu Desember 2023 lalu," ujarnya kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).

 

Bani menambahkan, tahapa kedua berdasarkan aturan Kemendagri terakhir akan diberikan atau dihibahkan pada Juli 2024. Tahap kedua sebesar 60 persen dari sisanya akan diberikan.

 

"Total biaya Pilkada saya lupa. Untuk bawaslu semua sekitar Rp 18 miliar," tambahnya.

 

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan  Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel Wawang Kusdaya mengaku, hibah dana Pilkada Kota Tangsel 2024 baru ditransfer 40 persen atau sekitar Rp 26 miliar untuk KPU dan Bawaslu. "Sekitar Rp 17 miliar ini untuk KPU dan sudah diberikan akhir tahun lalu," ujarnya.

 

Wawang menambahkan, sisanya hibahnya akan diberikan paling telat Juli mendagang untuk KPU dan Bawaslu plus untuk pengamanan pilkada yang akan diberikan ke Kodim 0506 Tangerang dan Polres Tangsel.

 

"60 persen ini nilainya hampir mendekati Rp 50 miliar," jelasnya.

 

Ditempat terpisah, Ketua KPU Kota Tangsel M Taufik MZ mengatakan, dana hibah yang diterima oleh pihaknya mencapai Rp 47,2 miliar. Dana tersebut dihibahkan oleh Pemkot Tangsel untuk keperluan Pilkada 2024.

 

"Hibah ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk memfasilitasi atau mengelola anggaran untuk pelaksanaan pemilihan wali kota dan pemelihan gubernur," ujarnya.

 

Taufik menambahkan, pencairan dana hibah tersebut dibagi dua tahap sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri. Tahap pertama yaitu 40 persen dan tahap kedua 60 persen.

 

"Tahap pertama setelah NPHD maka angkanya sekitar Rp 18,9 miliar. Itu pemerintah daerah melakukan penyetoran ke rekening KPU," tambahnya. (*)

 

Sumber: