Pemkot dan MUI Tangerang Selatan Godok Aturan Jam Buka Restoran Selama Bulan Ramadan

Pemkot dan MUI Tangerang Selatan Godok Aturan Jam Buka Restoran Selama Bulan Ramadan

Sekretaris MUI Kota Tangsel Abdul Rojak. Tri Budi--

TANGERANGEKSPRES.ID - Saat ini Pemkot Tangsel dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel sedang menggodok aturan terkait jam buka rumah makan selama bulan ramadan 2024.

Sekretaris MUI Kota Tangsel Abudl Rojak mengatakan, aturan mengenai bulan suci ramadan pihaknya sudah 3 kali mengadakan rapat dengan Dinas Pariwisata dan Bagian Kesejahteraan untuk penyempurnaan draf.

"Pada dasarnya seperti tahun-tahun kemarin tidak ada yang berubah, cuma dari tutur kata penyempurnaan saja," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Senin (26/2/2024).

Rojak menambahkan, tempat hiburan malam harus tutup total, termasuk musik-musik yang bersifat massal. "Meskipun bersifat religi itu tidak boleh, makanya tidak boleh ada konser-konser selama bulan puasa," tambahnya.

Menurutnya, kebijakan tempat hiburan malam harus tutup selama ramadan sudah menjadi aturan yang ada di Kota Tangsel dari tahun ke tahun. Sehingga harus tetap diberlakukan.

"Pokoknya tempat hiburan malam wajib tutup total yakni, karaoke, panti pijat, dan lainnya. Penutupan ini untuk menciptakan suasana yang kondusif selama umat muslim menjalankan ibadah puasa serta mengantisipasi gangguan ketertiban," jelansya.

Rojak mengaku, selama bulan ramadan juga ada perubahan jam buka restoran di seluruh Kota Tangsel. "Untuk restoran itu jam 12 siang mulai boleh dibuka, baik untuk delivery maupun dine in. Aturan ini  juga termasuk untuk tempat makan seperti warteg di pinggir jalan," terangnya

Tak hanya itu, pada siang sampai sore hari, pihak restoran juga diwajibkan untuk menutupi seluruh aktivitas makan di dalam restoran agar tak terlihat dari luar. 

"Ada usulan dari MUI saat rapat, yang boleh makan ditempat itu diperjelas, seperti orang musafir, orang sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan lainnya. Jadi ada penjelasan," tuturnya.

"Usulan dari PHRI tidak perlu ditulis secara langsung begitu, cukup yang boleh makan ditempat adalah kelompok yang mendapat keringanan boleh berbuka disiang hari di bulan ramadan," tuturnya.

"Meskipun pelaksanaan puasa didasarkan pada niat alangkah lebih baik untuk menghargai yang sedang ibadah," ungkapnya.

Mantan Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel ini mengaku, saat ini draf tinggal finishing saja. MUI mengusulkan pada akhir Februari mendatang sudah ada keputusan, sehingga diawal Maret itu sudah ada penandatangannya.

"Sidang isbat pemerintah tanggal 10 Maret, Muhammdiyah 11 Maret. Terlepas nanti ada perbedaan atau tidak yang penting aturan ramadan awal Maret sudah ada dan ditandatangani oleh wali kota dan nantinya keluar surat edaran," tutupnya. (*)

Sumber: