Berlokasi di Rumah Warga, 4 TPS di Larangan Utara Hari Ini Mulai Lakukan PSS

Berlokasi di Rumah Warga, 4 TPS di Larangan Utara Hari Ini Mulai Lakukan PSS

4 TPS di Kelurahan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang Lakukan Pemungutan Suara Susulan Pemilu 2024 di Rumah Warga. Minggu, (18/2).-Ahmad Syihabudin/TangerangEkspres.id-

TANGERANGEKSPRES.ID - Empat TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan 1.130 DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, Minggu 18 Februari 2024 pagi WIB mulai melaksanakan Pemungutan Suara Susulan (PSS).

Adapun empat TPS itu adalah TPS 01 dengan 275 DPT, di TPS 02 ada 274 DPT, lalu di TPS 05 sebanyak 292 DPT dan TPS 06 terdapat 289 DPT.

Pantauan TangerangEkspres.id 4 lokasi tempat pemungutan suara susulan atau PSS tersebut berlangsung di rumah warga dengan kondisi rumah berada di dataran tinggi. Hal tersebut dikatakan panitia di 4 TPS itu untuk menghindari hal serupa bila terjadi hujan hari ini.

Ketua KPPS 06 RT 003 RW 01 Kelurahan Karangan Utara, Gondes Suwarno kepada TangerangEkspres.id mengatakan kegiatan pemungutan suara dilaksanakan mulai pada Jam 07.00 WIB diawali dengan sumpah KPPS dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

"PSS ini dilakukan karena saat pelaksanaan hari H Pencoblosan Rabu, 14 Februari 2024, kemarin di wilayah kami mengalami Banjir, mulai jam 7.00 WIB, kita awali dengan sumpah Petugas," katanya Minggu, (18/2/2024).

Menurutnya, pada hari H, 14 Februari kemarin pihaknya 100 persen sudah sangat siap untuk melaksanakan pemungutan suara. Namun, karena hujan mengguyur wilayahnya sejak pukul 02.00 WIB mengakibatkan Banjir sehingga diputuskan untuk dilakukan pemilu susulan.

"Kita sudah sangat siap 100, kemarin pada 14 Februari. Namun, karena hujan lebat di jam 02.00 WIB, mengakibatkan Banjir dan kita tidak bisa melaksanakan Pemungutan Suara," jelasnya.

Surat undangan yang digunakan Panitia TPS 06, 05, 01 dan 02 di Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan Kota Tangerang tersebut masih menggunakan surat undangan C1 yang sebelumnya sudah disebarkan petugas KPPS.

"Undangan pemilih masih menggunakan surat undangan C1 yang telah disebar sebelumnya, untuk tanggal disesuaikan pada hari ini," tutur Gondes.

Untuk diketahui, Keputusan dilaksanakannya PSS oleh KPU Kota Tangerang ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.

Untuk menjamin terselenggaranya PSS secara jurdil, aman dan damai. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan akan mengawal pelaksanaannya dengan melibatkan anggota Polres Metro Tangerang Kota dan Kodim 0506/TGR yang telah di Ploting sebelumnya.

"Personel yang kemarin di 4 TPS itu akan kami tugaskan kembali, bahkan mungkin akan ditambah saat penjadwalan pemilihan susulan (PSS) nanti," kata Zain.(*)

Sumber: