Ancaman Dishub Gak Ngefek
SETU-Ancaman akan memidanakan juru parkir (Jukir) nakal yang dilontarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel gak ngefek. Sebab sampai kemarin, Jukir di Kota II, BSD tetap mengatrol nilainya menjadi Rp 3 ribu tiap sekali masuk. Ulah nakal ini, dilakukan Jukir Taman Kota II tepatnya, Jukir Kawasan Taman Bunga dan Jaletreng Riverside. Mereka, tetap menarif parkir di atas yang ditetapkan pemerintah Kota Tangsel. Dishub telah menetapkan, tarif parkir di lokasi tersebut sebesar Rp 1.000 untuk motor dan Rp 2.000 untuk mobil. Ini sesuai dengan, jenis lokasi parkir yang dikategorikan of street atau bahu jalan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No.6 Tahun 2012 Tanggal 4 Mei 2012. Hasil penelusuran Tangerang Ekspres, di lapangan, para Jukir ini masih manarik tarif parkir di atas ketentuan Perda. Yakni, Rp 3.000 bagi motor dan mobil untuk setiap sekali parkir. Ketidakwajaran ini dicium warga Ciputat, Sodikin (26). Ia mengaku heran dengan tarif yang ditarik petugas. “Saat mau masuk gerbang Taman Bunga, motor saya dihentikan petugas dan diminta bayar parkir Rp 3.000,” katanya. Sodikin menambahkan, heran lantaran tarif yang ada di karcis tertera Rp 1.000 namun, ditarik Rp 3.000. Ia menyayangkan tindakan jukir yang melakukan pungutan liar berkedok parkir. “Masak sih, tarif di Taman Bunga lebih mahal dibanding parkir di mal,” tambahnya. Pria berkulit gelap ini berharap, petugas terkait segera bertindak cepat dan tegas terhadap jukir nakal. “Kalau dibiarkan, ini bisa merusak masa depan dan akan terus mengakar,” tuturnya. Pada bagian lain, Kepala Seksi (Kasi) Tata Teknis Perparkiran dan Terminal pada Dishub Kota Tangsel M Saptaji kaget mengetahui kondisi ini. Alasannya, pada Kamis (3/8) setelah pihaknya menyita 128 potongan tiket parkir dari pintu masuk Taman Bunga, jukir di kawasan itu berjanji tidak akan mematok parkir di luar ketentuan pemerintah. “Kamis (3/8) malam pengelola jukirnya datang ke kantor dan minta supaya tetap diberi izin mengelola parkir,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Jumat (4/8). Saptaji menambahkan, saat menyita potongan tiket sudah mengancam akan mencabut surat izin pengelolaan parkir dengan sistem parkir on street atau bahu jalan. “Awalnya kita akan mencabut surat izin pengelolaan parkir tersebut dan akan melaporkan jukir nakal ke polisi. Namun, karena mereka berjanji akan menggunakan tarif normal makanya kita izinkan,” tambahnya. Sebelumnya diberitakan, atas banyaknya kecurangan para pengelola parkir itu, Kepada Dishub Kota Tangsel Sukanta berjanji segera melakukan tindakan tegas. Ia bahkan siap memenjarakan oknum juru parkir dimaskud. “Kita akan laporkan mereka ke polisi, lantaran telah curang dan merugikan warga lewat pungli tarif parkir,” katanya. (bud/esa)
Sumber: