Sabtu ini, Penduduk Usia 17 tahun di Kecamatan Rajeg Diimbau Ikut Perekaman KTP Elektronik
Seorang warga sedang berfoto untuk perekaman KTP elektronik di Kantor Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.-Foto: Dokumentasi Staf Pelayanan Kecamatan Rajeg-
TANGERANGEKSPRES.ID - Penduduk atau siswa dan siswi yang berusia 17 tahun di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, diundang untuk melakukan perekaman KTP elektronik.
Udangan perekaman KTP elektronik dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB, di Kantor Kecamatan Rajeg, di Jalan Raya Rajeg-Mauk, Sabtu (20/1/2024).
Camat Rajeg Oman Apriaman menjelaskan, perihal perekaman KTP elektronik untuk usia 17 tahun, dalam rangka persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Sehingga mereka memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024, sesuai isi surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang," kata Oman Apriaman, kepada wartawan, di sela kesibukannya, Rabu (17/1/2024).
Sehubungan dengan hal itu, lanjut Oman Apriaman, ia memohon kerja sama dari kepala desa atau lurah sampai ketua RT, dapat menghadirkan penduduk atau siswa dan siswi yang berusia 17 tahun.
"Dengan melampirkan fotokopi kartu keluarga, fotokopi akte kelahiran dan ijazah terkahir," imbuhnya. (*)
Sumber: