Seorang Caleg Tak Senang, Menduga Balihonya Rusak saat Penertiban

Seorang Caleg Tak Senang, Menduga Balihonya Rusak saat Penertiban

Baliho caleg Partai Demokrat Dapil 3 Tangerang, Nanang yang rusak. Keberadaan baliho ini terpasang di tempat yang dilarang terpasang alat peraga kampanye, sehingga diturunkan petugas. -Foto: Caleg Demokrat untuk Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID -  Seorang Calon Legislatif (caleg) Daerah Pemilihan (dapil) 3 Tangerang dari Partai Demokrat, Nanang menduga petugas telah merusak baliho bergambar dirinya saat penertiban alat peraga kampaye di Jalan Kedaung Barat-Sepatan.

Menurut Nanang, ia sangat memahami dan mengerti, tentang penertiban alat peraga kampanye berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Penertiban itu, bukan berarti perusakan," kata Nanang, kepada wartawan melalui selulernya, Sabtu (13/1/2024).

Sebab demikian, ia mempertanyakan soal dugaan pengrusakan alat peraga kampanye bergambar dirinya ke Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (11/1/2024) lalu.

"Saya datang ke kantor Panwas mempertanyakan kenapa baliho saya dirusak? Kalau penertiban itu, yang seharusnya, dibenahi, diturunkan atau dipindahkan. Itu yang benar," ucapnya.

Menurut Nanang, alat peraga kampanye bagian sosialisasi pengenalan caleg kepada masyarakat. KPU pun tidak akan sukses menyelenggarakan Pemilu, kalau tidak ada caleg yang menyosialisasikan diri kepada masyarakat.

"Saya tidak terima baliho saya disobek," kata pria yang mengaku sebagai putra asli Kecamatan Sepatan Timur ini, dengan nada jengkel.

Saat ditanya wartawan mengapa memasang alat peraga kampanye di tempat yang telah dilarang seperti di jalan protokol Kedaung Barat-Sepatan, Nanang mengatakan, tidak mengetahui alat peraga kampanye dilarang dipasang di jalan protokol tersebut.

"Saya tidak tahu jalan protokol dilarang. Saya baru tahunya itu baru dari penjelasan Panwas. Oh jalur protokol tidak boleh loh, terkecuali di tempat yang bisa diizinkan oleh masyarakat walaupun di jalan protokol," tuturnya.

Terpisah, Ketua Panwaslu Kecamatan Sepatan Timur Satibi, melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panwaslu Kecamatan Sepatan Timur, Basyaruddin secara tegas membantah, bila disebut baliho salah seorang caleg dirusak saat penertiban alat peraga kampanye, Rabu (10/1/2024).

"Sebelum penertiban kami apel, brifing. Ketika penurunan (alat peraga kampanye), kami atur. Ada etika-etikanya, ada SOP-nya juga jangan sampai melanggar," jelasnya, di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sepatan Timur.

Dengan demikian, lanjutnya, baliho milik salah seorang caleg asal Partai Demokrat atas nama Nanang yang tersobek, bukan sobek saat penertiban.

"Kan kami SOP-nya juga, kalau pun memang ukuran (baliho) 3 × 4 meter kan besar, ada kerangkanya, ya kami turunkan terlebih dahulu kalau tidak terjangkau. Kemudian baru kami potong dari sisi ke sisi. Tidak semena-mena kami membabi buta," jelasnya.

Setelah penertiban alat peraga kampanye di jalan protokol yang ke empat kalinya, Basyaruddin tak bosan mengimbau para caleg yang melanggar dalam memasang alat peraga kampanye, agar memasang alat peraga kampanye di tempat yang tidak dilarang seperti di jalan protokol.

Sumber: