Rugikan Perusahaan Rp 54 Juta, 4 Sopir Dump Truk Dilaporkan ke Polisi

Rugikan Perusahaan Rp 54 Juta, 4 Sopir Dump Truk Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi--

KOTA TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Empat sopir dump truk dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja lantaran melakukan penggelapan hingga menimbulkan kerugian puluhan juta rupiah.

Akibat ulah tidak terpuji yang dilakukan empat orang sopir berinisial DM (38) AT (29), S (28) dan AS (35), kini mereka harus mendekam di sel Polsek Benda.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, keempat sopir dump truk tersebut bekerja pada perusahaan kontraktor PT . TCMS di bilangan Jakarta Timur. Mereka dengan sengaja melakukan tindak pidana penggelapan yakni mengoplos ban baru dump truk yang dibawanya dengan ban bekas atau ban vulkanisir demi meraup keuntungan.

 Dikatakan Zain, peristiwa itu dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Benda, lantaran ke-empat pelaku itu menjual atau menukar ban-ban mobil dump truk tersebut di salah satu bengkel tambal ban di Jalan Raya Prancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

"Modusnya mengoplos dan menjual ban dump truk yang dibawanya dengan ban bekas disalah satu bengkel tambal ban di wilayah hukum Polsek Benda," kata Kombes Pol Zain dalam keterangannya, Selasa, 19 Desember 2023.

Zain menjelaskan, awalnya perbuatan para pelaku ini diketahui oleh salah satu karyawan PT TCMS saat melakukan  pengecekan nomer seri ban dump truk yang dikemudikan sopir berinisial DM. Namun, setelah di cocokan ternyata nomer seri yang dicatat oleh perusahaan tidak sama. Setelah didesak perusahaan pelaku DM pun mengakui semua perbuatannya, dan pihak perusahaan pun merasa telah dicurangi hingga melapor ke Polisi.

"Dari pengakuan DM kepada perusahaan, bukan hanya dia yang melakukan pengoplosan ban-ban dump truk tersebut, ternyata ada pelaku lain kawan seprofesinya yakni AT (29), S (28) dan AS (35) juga melakukan hal serupa," bebernya.

Zain menyebut, perbuatan yang dilakukan para pelaku tersebut PT TCMS dirugikan sebesar Rp 54 juta dan dilaporkan ke Polsek Benda.

"Keempat sopir itu berikut barang buktinya dibawa oleh pihak perusahaan dan diserahkan ke Polsek Benda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Zain menegaskan, karena perbuatan para pelaku ini, mereka dijerat dengan pasal tentang penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

"Kita jerat dengan pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara," tandas Zain.(*)

Sumber: