Fatwa MUI, Demokrat Serukan Belanja di Warung Tetangga

Fatwa MUI, Demokrat Serukan Belanja di Warung Tetangga

TANGERANG EKSPRES, TIGARAKSA - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Tangerang M. Nawa Said mendukung pelaksanaan fatwa majelis ulama Indonesia (MUI) terkait boikot produk Israel dan negara pro negara zionis tersebut. Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, dikeluarkan MUI sebagai dukungan atas perjuangan kemerdekaan Palestina. Isinya, mengharamkan pembelian atas barang produk dari produsen yang secara langsung atau tidak langsung mendukung Israel. "Konstitusi kita mengamanatkan menghapus segala bentuk penindasan dab penjajahan di dunia. Itu tertuang pembukaan UUD 1945. Politik luar negeri kita sudah sangat jelas, yaitu mendukung kemerdekaan bangsa Palestina," katanya kepada Tangerang Ekspres, Sabtu (11/11). Lanjutnya, secara partai akan mengimbau kepada seluruh kader dan pengurus. Kata dia, imbauan tersebut melaksanakan Fatwa MUI akan haramnya membeli produk dari produsen yang mendukung Israel. "Ketika ada seruan MUI untuk memboikot produk Israel, sebagai anak bangsa tentunya sangat mendukung. Kami juga menyerukan agar membeli produk dari warung tetangga (lokal, red)," jelasnya. Ia menyebutkan, fatwa MUI tersebut diteruskan pihaknya keseluruh kader Partai Demokrat Kabupaten Tangerang. Ia bersama pengurus sedang mendata produk mana yang produsennya mendukung Israel secara langsung maupun tak langsung. "Kami juga teruskan fatwa ulama ke masyarakat umum, sebagai wujud Partai Demokrat menentang aksi kekerasan bersenjata yang di lakukan oleh Israel di Palestina. Kami sedang mendata produk mana saja yang memang produsennya pro Israel," pungkasnya. (*) Reporter: Asep Editor : Aries Maulansyah

Sumber: