Anggota Bawaslu Tangerang Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

Anggota Bawaslu Tangerang Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

KOTA TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Anggota Bawaslu Kota Tangerang menjadi korban pencurian modus pecah kaca mobil di Jalan Teuku Umar, Kota Tangerang. Beberapa barang berharga di dalam mobilnya digondol maling. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Pelakunya berinisial BS dan MP yang saat ini ditahan Polres Metro Tangerang Kota. Satu rekan pelaku masih buron. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengungkapkan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian barang berharga dengan modus memecahkan kaca mobil. Kedua pelaku ini, BS dan MP serta satu rekannya berinisial RHN yang masih buron kerap kali beraksi di wilayah Kota Tangerang. "Satu orang pelaku berinisial RHN masih dalam pengejaran tim kami dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Kompol Rio dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu, 8 November 2023. Dikatakan, berdasarkan keterangan para tersangka, kawanan pencurian dengan modus pecah kaca mobil ini telah melakukan aksinya sebanyak 17 kali,salah satunya mobil anggota Bawaslu Kota Tangerang yang tengah terparkir di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Karawaci, bekum lama ini. Salah satunya peristiwa itu di Jalan Tengku Umar, sebuah mobil dinas Bawaslu Kota Tangerang. “Kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta,” katanya. Rio membeberkan, penangkapan kawanan ini dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Ahmad Firdaus (33) yang merupakan warga Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, usai mengalami peristiwa yang menimpanya pada Jumat, 20 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 20.15 WIB. Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku tersebut merupakan kawanan spesialis pecah kaca mobil yang beraksi belasan kali di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Mereka mengincar mobil yang terparkir di pinggir jalan. Barang-barang berharga yang menjadi incaran para pelaku adalah tas berisi handphone, uang maupun laptop dari dalam mobil yang ditinggalkan korban. "Mobil yang parkir di pinggir jalan menjadi incaran kawanan modus pecah kaca mobil," tandasnya. Rio menguraikan, peran masing-masing dari komplotan ini, pelaku BS berperan sebagai eksekutor, sementara MP dan RHN (buron) berperan sebagai joki pembawa kendaraan sepeda motor dan pengawas situasi. “Pelaku menggunakan alat khusus untuk pecah kaca sebelum mencuri barang-barang berharga milik korban dari dalam mobil,” ungkap Kompol Rio. Setelah mendapatkan informasi, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MP di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Kamis pagi, 24 Oktober 2023 sekira pukul 04.30 WIB. "Dari hasil interogasi MP, kemudian tim Satreskrim mengejar pelaku BS dan RHN. Dari hasil pengejaran, satu dari kawanan pencurian ini berinisial BS berhasil diamankan polisi di wilayah Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada 6 November 2023 sekira pukul 04.10 WIB. "Pelaku RHN masih kita kejar,' tukasnya. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui kasat Kompol Rio Mikael Tobing berkesempatan menyampaikan pesan kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraan mobil agar tidak meninggalkan barang berharga didalamnya. Sebab para pelaku pecah kaca ini secara random mengincar barang-baranv berharga milik korban yang meninggalkan tas maupun barang berharga lainnya di dalam kendaraan. "Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun," pungkas Rio. (*) Reporter : Abdul Aziz Editor : E. Sahroni

Sumber: