Pembahasan UMK Tangsel 2024, Tunggu Penetapan Pemerintah Pusat

Pembahasan UMK Tangsel 2024, Tunggu Penetapan Pemerintah Pusat

CIPUTAT, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel belum melakukan pembahasan terkait besaran upah minimum kota (UMK) 2024. Hal tersebut lantaran Dinas Ketenagakerjaan masih menunggu penetapan peraturan pemerintah (PP) tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Sabam Maringan Halomoan Sihotang mengatakan, pihaknya belum melakukan pembahasan terkait penetapan besaran UMK 2024. "Kita masih tahap kordinasi tapi, belum ke substansi pembahasan karena masih menunggu perubahan PP Nomor 36 dari Kementerian Ketenagakerjaan," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.CO.ID, Senin, 6 November 2023. Sabam menambahkan, nantinya tata cara penghitungan, indikator yang digunakan untuk menentukan besaran UMK 2024 akan memakai PP Nomor 36 tersebut. "Kalau secara aturan kita tidak bisa pakai cara lain, harus pakai aturan Kemenaker PP Nompr 36. Kalau pakai saran atau aturan dari kawan-kawan buruh ya akan kita tampung," tambahnya. Menurutnya, berdasarkan informasi pertengahan bulan ini aturan dari Kemenaker terkait tata cara penetapan UMK 2023 sudah keluar. "Kita berharap sebelum Desember sudah ada rekomendasi dari Wali Kota Tangsel ke Gubernur Banten. Nanti rapat membahasnya akan dilakulan oleh dewan pengupahan kota (Depeko) dan akan melibatkan pemerintah, buruh, Apindo, pakar dan akademisi," jelasnya. Dengan demikian diharapkan keputusan terkait pengupahan yang akan diambil nantinya sesuai dengan kepentingan masing-masing pihak. "Seperti biasanya kami melibatkan dari Apindo, serikat pekerja dan dewan pakar pengupahan," terangnya. Sabam mengaku, UMK 2024 diperkirakan akan naik dari 2023 meskipun tidak besar. "Saya perkirakan UMK 2024 akan tetap naik meskipun tidak besar karena, kita sudah cukup tinggi. Di Banten kita peringkat ketiga tertinggi UMK-nya," tuturnya. Diketahui, UMK Kota Tangsel pada 2022 sebesar Rp 4,2 juta (tepatnya Rp 4.280.214,51). Sedangkan tahun ini UMK Kota Tangsel sebesar Rp 4,5 juta (tepatnya 4.554.147). (*) Reporter: Tri Budi Editor : Aries Maulansyah

Sumber: