MK Tolak Batas Usia Mksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

MK Tolak Batas Usia Mksimal Capres-Cawapres 70 Tahun

JAKARTA, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara batas usia capres-cawapres 70 tahun. Putusan disampaikan dalam Sidang Penyampaian Putusan Sidang MK pada Senin, 23 Oktober 2023. Sidang dihadiri 8 Hakim MK dan dipimpin langsung Ketua MK Anwar Usman. Penolakan batas usia capres-cawapres itu terkait Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Rudy Hartono. Dalam gugatannya, Rudy meminta MK menetapkan batas maksimal pada syarat usia capres-cawapres pada usia 70 tahun. "Menyatakan frasa "usia paling rendah 40 tahun" ... tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun," bunyi petitum yang diajukan Rudy. Dalam Sidang Putusan MK, Daniel Yusmic P Foekh yang membacakan putusan menyatakan bahwa, berkaitan dengan pemohon a quo pengajuan norma Pasal 169 huruf q, UU 7/2017 yang tidak berbeda dengan objek permohonan dalan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. "Mahkamah telah telah menjatuhkan putusan atas perkara yang telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 16 Oktober 2023, di mana terhadap pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 mahkamah telah menyatakan dalam pendiriannya sebagaimana dibacakan dalam amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," katanya. Kemudian Daniel melanjutkan, atas dasar itu MK menyatakan mengabulkan sebagian perkara pemohon. "Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu berusia paling rendah 40 tahun bertentangan Undang-undang Dasar 1945," Putusan itu dibacakan dan ditetapkan Hakim MK pada pukul 12.11 WIB. Dengan putusan MK ini maka, tidak ada batasan untuk usia capres-cawapres 70 tahun. (*) Editor: E. Sahroni

Sumber: