PAD Kabupaten Tangerang Naik 26,49 Persen

PAD Kabupaten Tangerang Naik 26,49 Persen

TIGARAKSA-DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripurna membahas nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017, Senin (31/7). Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Tangerang mendengarkan pemaparan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengenai nota keuangan rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2017 yang tengah digodok. Selain itu, rapat paripurna dewan ini juga membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukkan Dana Cadangan Kabupaten Tangerang. Dalam penjelasannya Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menuturkan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah memberikan peluang kepada daerah untuk melakukan penyesuaian APBD apabila terdapat hal-hal di luar asumsi yang ditetapkan, atau perlu dilakukan pergesaran anggaran atau dalam keadaan luar biasa dan darurat. "Penyesuaian APBD tersebut dilakukan melalui mekainsme perubahan APBD, tetap mengacu pada tema pembangunanan tahun 2017, yaitu Penuntasan infrastruktur pelayanan dasar, peningkatan daya saing daerah dan pemantapan tata kelola pemerintahan," ujarnya. Dalam kesempatan itu, Zaki mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Tangerang meningkat sebesar 26,49 persen dari target APBD tahun anggaran 2017 sebesar Rp 1,651 triliun, atau bertambah sebesar Rp 437,23 miliar. Menurut Zaki, bila dibandingkan dengan target pada APBD perubahan tahun anggasran 2016 lalu, PAD tersebut meningkat 18,96 persen. Meski demikian, komponen PAD yang berkurang target penerimaannya adalah Dana Perimbangan sesuai ketentuan Pemerintah Pusat yaitu 5,13 persen lebih rendah dari taget APBD tahun anggaran 2017 sebesar Rop 2,113 trilun. "Kondisi umum PAD dalam RAPBD-P Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2017 masih didominasi cukup siginifikan dari penerimaan pendapatan yang berasal dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Provinsi," tutur Zaki. Zaki menuturkan, pihaknya tengah berupaya meningkatkan PAD dengan mencermati beberapa hal, diantaranya akan meningkatkan pembenahan manajemen penagihan pajak dan retribusi daerah, memperluas dan meningkatkan sosialisasi pembayaran pajak sebelum batas tanggal jatuh tempo, meningkatkan penatausahaan penagihan, melakukan pemetaan dan penelitian terhadap potensi-potensi pendapatan melalui kerjasama dengan pihak ketiga, meningkatkan kegiatan promosi dan memberikan insentif berupa keringanan pajak dan kemudahan berinvestasi bagi para investor, serta memaksimalkan upaya penajaman target pendapatan dengan mendasarkan pada potensi yang ada.(mg-14)

Sumber: