Rp6 Miliar Besaran Perolehan Bapenda dari Berlakukan Diskon Pajak
SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, berlakukan diskon pajak yang dimulai sejak Minggu 1 Oktober 2023 hingga Selasa 31 Oktober 2023. Besaran diskon yang diberlakukan yaitu, piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum pelimpahan KKP dari 1994 sampai dengan 2013 mendapat diskon 49,7 persen, dan di atas 2014 sampai 2022 dapat diskon sebesar 4,97 persen. Kemudian, diskon pajak untuk BPHTB sebesar 4,97 persen. Besaran diskon ini, sesuai dengan hari jadi Kabupaten Serang ke 497 tahun. Kepala Bidang Pemeriksaan, Verifikasi dan Penagihan pada Bapenda Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengatakan, pemberlakuan diskon pajak ini banyak dimanfaatkan oleh penunggak pajak yang datang untuk melunasi hutang pajaknya. Dari banyaknya Wajib Pajak (WP) yang memanfaatkan kebijakan itu, Bapenda Kabupaten Serang sudah memperoleh Rp2 miliar dari PBB P2 dan Rp4 miliar dari pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). "Diskon pajak ini kan sampai satu bulan berlakunya, tapi belum sampai akhir bulan kita sudah mendapatkan Rp2 miliar dari PBB dan Rp4 miliar dari BPHTB. Artinya, kebijakan ini dimanfaatkan dengan sangat baik oleh WP yang masih menunggak pajak untuk melunasinya," katanya, Sabtu 21 Oktober 2023. Nizam mengatakan, untuk bisa lebih banyak memperoleh besaran piutang pajak dari para WP yang menunggak, pihaknya terus melakukan sosialisasi diskon pajak khususnya untuk buku 4 dan 5. Dengan sosialisasi yang terus digencarkan, para penunggak pajak ini diyakini untuk segera membayar pajaknya. "Kita menghapus pokok dari pengalihan KPP Pratama, dan kita masih terus melakukan sosialisasi agar penunggak pajak segera melunasi piutang pajaknya," ujarnya. Dikatakan Nizam, untuk tunggakan pajak dari pengalihan KPP pratama ke Pemkab Serang berdasarkan data yang dimilikinya terkait piutang WP sebesar Rp150 miliar. Sehingga, diskon pajak diberlakukan untuk menggiring WP melunasi pajaknya agar data pitung itu bisa tercapai. "Diskon pajak ini merupakan kebijakan baru yang kami buat, untuk menggiring masyarakat agar ikut bergembira pada peringatan HUT Kabupaten Serang. Banyak para WP menunggak, mungkin belum ada uang atau ada yang belum balik nama seperti PBB, masih banyak yang belum bayar," ucapnya. (*) Reporter: Agung Gumelar Editor : Aries Maulansyah
Sumber: