Tak Netral dalam Pemilu 2024, Ini Sanksi yang Disiapkan bagi ASN

Tak Netral dalam Pemilu 2024, Ini Sanksi yang Disiapkan bagi ASN

LEBAK, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan tidak netral alias berpihak dalam Pemilu 2024. Sanksi yang dikenakan kepada oknum ASN itu nanti bentuknya tergantung hasil koordinasi dan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sehingga sanksi yang diberikan akan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oknum ASN. “Jelas ada sanksinya. Bentuknya nanti hasil koordinasi dan rekomendasi dari Bawaslu,” kata Eka Prasetyawan, Kepala BKPSDM Lebak kepada wartawan, Kamis 19 Oktober 2023. Sampai saat ini, kata Eka, pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN di lingkungan Pemkab Lebak. Hal tersebut dikarenakan adanya sosialisasi yang dilakukannya dan pimpinan kepada ASN agar selalu bersikap netral pada momen Pemilu 2024. Ia berharap ASN untuk tetap menjaga netralitas sesuai dengan arahan Bupati Lebak dalam acara pengukuhan dan rapat kerja dewan pengurus Korpri Lebak beberapa waktu lalu. “Sampai saat ini belum ada ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di Lebak. Apalagi pimpinan selalu menekankan agar ASN menjaga netralitas menjelang pemilu," papar Eka. Dedi Hidayat, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak membenarkan jika ASN harus bersikap netral pada Pemilu 2024. Dengan begitu para pegawai dilarang membuat postingan, memberi like, memberikan komentar, bergabung di grup pemenangan, dan tindakan lainnya yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Adapun dasar hukum yang melarang berpihak pada Pemilu 2024 yakni Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Netralitas ASN. Jika kemudian ditemukan pelanggaran, Bawaslu dapat merekomendasikan pelanggaran ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan ancaman dan sanksi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Harus netral, makanya kami sudah sosialisasikan agar ASN dilarang memberikan like atau komentar di media sosial atau bergabung dengan grup pemenangan peserta pemilu," ucap Dedi. Reporter: Ahmad Fadilah Editor: Sutanto bin Omo

Sumber: