Tak Pernah Tuntas, SDN 4 Anyer Kembali Disegel Ahli Waris

Tak Pernah Tuntas, SDN 4 Anyer Kembali Disegel Ahli Waris

SERANG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Permasalahan lahan kepemilikan SDN 4 Anyer, di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, belum menemukan titik terang. Pasalnya, ahli waris yang mengaku sebagai pemilik lahan sekolah itu kembali menyegel menggunakan batu besar yang ditumpuk di gerbang sekolah pada Selasa 17 Oktober 2023. Diketahui, penyegelan gerbang SDN 4 Anyer pernah dilakukan pada Maret 2023 lalu menggunakan gembok oleh ahli waris yang mengaku sebagai pemilik lahan sekolah. Camat Anyer Imron Ruhyadi mengatakan, pihaknya telah mendatangi aksi warga yang menyegel gerbang sekolah itu bersama beberapa tokoh masyarakat untuk melakukan mediasi. Aksi penyegelan yang berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB itu membuat geger warga, bahkan sejumlah anak yang bersekolah sempat histeris begitu juga orang tua murid. "Melihat anak-anak sekolah itu sampah nangis, bahkan orang tua mereka juga ikut nangis, karena anaknya tidak bisa keluar dari sekolah akibat disegel. Saya bersama tokoh masyarakat, langsung mendatangi sekolah untuk melakukan mediasi dengan ahli waris," katanya melalui telepon seluler, Rabu (18/10). Imron mengatakan, hasil dari mediasi itu pihak ahli waris sepakat membuka gerbang sekolah, karena para murid tengah melakukan ujian semester. Karena, apabila masih disegel akan menggangu aktivitas belajar mengajar dari para murid dan guru. "Alhamdulillah pihak ahli waris yang mengaku sebagai pemilik lahan sekolah, mau membuka segelnya karena anak murid sedang melakukan ujian semester. Kalau tidak kita tangani, kasian anak murid tidak bisa melakukan aktivasi belajar mengajar," ujarnya. Meski telah dibuka segelnya, kata Imron, pihaknya telah melaporkan penutupan akses gerbang sekolah itu ke Polres Cilegon. Kemudian, apabila ahli waris masih bersikeras mengakui lahan sekolah ini miliknya, dipersilahkan untuk melakukan gugatan secara hukum. "Ini sudah ada barang bukti fisiknya, kami sudah laporkan ke Polres Cilegon, nanti urusan dengan aparat kepolisian yang turun langsung. Saya sampaikan ke mereka, kalau memang masih bersikeras silahkan gugat secara hukum," ucapnya. Mengenai soal dokumen lahan SDN 4 Anyer, kata Imron, dipastikan sudah lengkap bahkan sebelumnya sudah pernah dilakukan mediasi oleh Pemkab Serang dengan ahli waris. "Waktu dulu pernah dimediasi juga oleh Pemkab Serang, dan hasilnya apabila pihak yang mengklaim sebagai ahli waris punya dokumen lahan yang kuat maka dipersilakan melakukan gugatan secara hukum," tuturnya.(*) Reporter : Agung Gumelar Editor : Andy

Sumber: