Puluhan Kios di Tamansari Disegel

Puluhan Kios di Tamansari Disegel

SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Puluhan kios dan lapak yang tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG) dan izin usaha di kawasan Tamansari Kota Serang disegel Pemerintah Kota Serang. Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Kiki Baihaqi mengatakan, ada sekitar 30 lebih bangunan kios yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Baik yang berada di atas saluran irigasi, lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) mau pun kios yang di atas trotoar. "Tidak ada izin atau ilegal. Dulu namanya IMB, sekarang PBG dan memang mereka membangun sendiri," katanya, usai melakukan penyegelan dan penertiban pedagang di kawasan Tamansari Kota Serang, Rabu 18 Oktober 2023. Kiki mengatakan, meski para pedagang berupaya melakukan atau mengajukan perizinan PBG, Pemkot Serang tidak akan memberikan izin tersebut, karena secara tata kota dan tata ruang, bangunan kios para pedagang Tamansari tersebut telah menyalahi aturan, karena membangun di atas saluran irigasi dan trotoar. "Karena itu bukan peruntukkannya. Bahkan, mereka juga melanggar peraturan daerah tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3) Kota Serang," ujarnya. Sebelumnya, lanjut Kiki, pada tanggal 31 Agustus, antara Pemkot Serang dengan PT KAI telah bersepakat untuk menghentikan aktivitas perdagangan di kawasan Tamansari. "Sudah ada kesepakatan dulu sebelumnya, per tanggal 31 agustus 2023 dengan PT KAI. Karena kewenangan pedagang di atas irigasi ini merupakan kewenangan PT KAI," ucapnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pasar pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang Sugiri menjelaskan, pihaknya telah memberikan surat peringatan dan surat edaran kepada para pedagang untuk tidak lagi berjualan di kawasan Tamansari. "Sudah kami berikan surat peringatan dan surat edaran. Tapi, mereka para pedagang masih tetap membuka usahanya," tuturnya. Nantinya, para pedagang tersebut akan ditempatkan atau direlokasi di Serang Plaza atau Pasar Lama dan Pasar Kepandean. "Kami akan pindahkan ke pasar lama dan pasar kepandean. Karena tamansari ini pada dasarnya adalah ruang terbuka hijau (RTH) bukan peruntukkannya sebagai pasar," ujarnya.(*) Reporter: Dani Mukarom Editor : Andy

Sumber: