Sejumlah Pasal Pidana Pemilu yang Rawan Dilanggar pada Tahapan Kampanye Pemilu
TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023. Sebagai upaya pencegahan pelanggaran, Bawaslu telah menganalisis dan mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran tindak pidana pada seluruh tahapan kampanye. Kira-kira apa saja? Berikut pasal pidana Pemilu yang rawan dilanggar pada tahapan kampanye. Dilansir dari saluran WhatsApp Bawaslu RI. Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000. Pasal 491 Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye Pemilu, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000. Pasal 492 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000. Pasal 493 Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2), diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000. Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000. Pasal 495 ayat 1 Pelaksana kampanye dan/atau peserta kampanye yang dengan sengaja mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat kelurahan/desa, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000. Pasal 495 ayat 2 Pelaksana kampanye dan/atau peserta kampanye yang karena kelalaian mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye Pemilu di tingkat desa/kelurahan, diancam pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp6.000.000. Pasal 521 Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i atau huruf j, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000. Pasal 522 Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan: Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksaan Keuangan, Gubernur; Deputi Gubernur senior, dan/atau Deputi Gubernur Bank Indonesia; direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebagaiman dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3), diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000. Pasal 523 ayat 1 Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000. Pasal 523 ayat 2 Setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye Pemilu dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2), diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000. Pasal 524 ayat 1 Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai sekretariat KPU Provinsi, sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan/atau pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota, yang terbukti karena kelalaiannya melakukan tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan kampanye Pemilu, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000. (*) Reporter: Zakky Adnan Editor : Andy
Sumber: