Pemkot Diwajibkan Cairkan 40 Persen Hibah Pilkada

Pemkot Diwajibkan Cairkan 40 Persen Hibah Pilkada

SERANG, TANGERANGEKSPRES - Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. SE bernomor 900.1.9.1/5252/SJ itu menegaskan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan hibah untuk pelaksanaan Pilkada dengan porsi 40 persen di APBD 2023, dan 60 persen di APBD 2024. SE tersebut menegaskan, apabila Pemda tidak menindak lanjuti hasil evaluasi, maka tidak akan diberikan nomor register oleh Gubernur dan Perda APBD tidak dapat diberlakukan. Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima pencairan anggaran dana hibah untuk Pilkada 2024, lantaran belum adanya penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “NPHD juga belum ya karena baru berita acara dan bisa diperbaiki sepanjang penyesuaian regulasi. Belum fix, NPHD menunggu kesiapan Pemda, kita sudah siapa ada rincian sesuai tahapan,” ujarnya, Rabu 4 Oktober 2023. Ia mengatakan, saat ini pihaknyq baru berkoordinasi dan penyamaan perspektif alokasi pendanaan Pilkada 2024 dengan Walikota Serang untuk Bawaslu Kota Serang sebesar Rp7.250 Milyar. “Kita yang di ACC Pemkot Rp7.250 Milyar. Belum ada yang terealisasi, kan belum ada penandatanganan NPHD. Baru penyamaan persepsi, regulasi,” katanya. Ia menjelaskan, nantinya anggaran Pilkada diperuntukkan atau dialokasikan pada kegiatan sosialisasi, pengawasan tahapan, serta pencegahan pelanggaran Pemilu. “Kita mengacu ke kerawanan Pilkada, tentu lebih banyak pencegahan, sosialisasi ke masyarakat, mengawasi tahapan agar pemilihan sebelumnya tidak terjadi,” ucapnya. Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridho menuturkan, pada rapat awal telah disepakati pencairan dana untuk tahun 2023 senilai Rp250 juta, dan tahun 2024 dicairkan kembali senilai Rp7 miliar. “Disampaikan untuk 2023 nanti Rp250 juta dan di 2024 Rp7 miliar. Cuma belum tanda tangan NPHD, belum resmi, kemungkinan akan komunikasi lagi soal SE (Mendagri) tersebut,” tuturnya. Ia mengatakan, Pemkot Serang harus mematuhi SE yang baru dikeluarkan oleh Mendagri dengan komposisi pencairan dana 40 persen di 2023 dan 60 persen di 2024. “Belum tanda tangan NPHD dan belum melakukan koordinasi lagi. Pastinya harus sesuai (SE Mendagri), kalau bisa mah,” ujarnya. Sementara Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran mengatakan, hasil audiensi dengan Pemkot Serang tentang SE Mendagri, menunggu konsultasi Pemprov Banten dan Kemendagri. “Nunggu konsultasi Pemprov Banten dan Kemendagri,” katanya. Reporter : Dani Mukarom Editor : Andy

Sumber: