Pendapatan Pajak Kendaraan Samsat Ciputat Capai Rp 633 Miliar

Pendapatan Pajak Kendaraan Samsat Ciputat Capai Rp 633 Miliar

TANGERANGEKSPRES.CO.ID - UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat, Provinsi Banten terus menggenjot penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Sampai September 2023, realisasi penerimaan daerah mencapai Rp 633 miliar (tepatnya 673.003.128.800) atau 77,22 persen dari target Rp 871 miliar. Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat, Provinsi Banten Beny Pribadi mengatakan, realisasi penerimaan pajak daerah UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat sampai akhir September 2023 mencapai Rp 633 miliar dari target Rp 871 miliar. "Ini capaian yang luar biasa selama 10 bulan. Saya yakin target Rp 871 miliar dapat tercapai sampai akhir tahun," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.CO.ID, Selasa, 03 Oktober 2023. Beny menambahkan, capaian realisasi pajak kendaraan bermotor Rp 633 miliar tersebut terbagi dalam tiga jenis pajak. Yakni, pajak kendaraan bermotor (PKB) realisasinya mencapai Rp 385 miliar (tepatnya 385.343.988.200) atau 75,79 persen, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp 287 miliar (tepatnya 287.599.119.800) atau 79,22 persen. "Terakhir pajak air permukaan realisasinya Rp 60 juta (tepatnya 60.020.800) atau 133,21 persen," tambahnya. Menurutnya, target Rp 871 miliar tersebut merupakan target dalam APBD murni dan pada APBD perubahan tahun ini diperkirakan naik sekitar Rp 96,3 miliar (tepatnya 96.362.138.000) atau 11,05 persen untuk UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat. "Sampai akhir tahun kita optimis dari target perubahan yang dibebankan provinsi akan terealisasi," jelasnya. Penyuka olahraga bulutangkis ini mengungkapkan, tahun lalu realisasi PKB melebihi target namun, untuk BBNKB kurang dua persen karena, daya beli masyarakat kurang. Sedangkan untuk PKB itu berdasarkan potensi pajak kendaraan bermotor. Untuk mencapai target tersebut berbagai upaya dilakukan. Mulai dari pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di jalan raya, door to door untul pendataan kendaraan yang menunggak bayar pajak, menagih pajak door to door. Ada juga pemberian intensif kepada masyarakat dengan adanya Pergub Nomor 21 Tahun 2023 tentang keringanan pokok dan atau lenghapusan sanksi adminsitrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya. "Kita juga melakukan sosiliasisasi ke kecamatan dan kelurahan dengan memasang spanduk tentar Pergub ini," terangnya. "Saya berharap dengan program tersebut masyarakat memanfatkan secara maksimal dan berdampak kepada tercapaian peningkatan penerimaan pajak daerah," tutupnya. (*) Reporter : Tri Budi Editor : E. Sahroni

Sumber: