Jangan Ada Lagi Oknum Desa Salahgunakan Girik
TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto mengungkapkan, banyaknya tanah bersengketa disebabkan mudahnya surat girik dapat diterbitkan untuk disalahgunakan oleh oknum aparat desa/kelurahan. Oknum tersebut dapat menerbitkan surat girik dari salinan girik dengan menyatakan dalam surat keterangan bahwa tanah dalam keadaan tidak bersengketa atau modus lainnya sehingga satu bidang tanah dikuasai oleh 10 orang pemilik. "Oknum saja kita sebutkan, semisal oknum desa itu bisa mengeluarkan girik. katakanlah salinan girik yang disalahgunakan oleh oknum desa dengan menyatakan bahwa tanah itu bukan tanah bersengketa dengan surat keterangan. Bisa juga mengeluarkan surat keterangan bahwa tanah itu dikuasai secara fisik dan bisa juga mengeluarkan girik-girik yang lain sehingga satu bidang tanah dikuasai oleh 10 orang," ungkapnya dalam sambutan usai menyerahkan sebanyak 303 sertipikat aset Pemerintah Provinsi Banten, kabupaten/kota se-Provinsi Banten dan aset BUMN di ruang Akhlakul Karimah, lantai III Gedung Puspemkot Tangerang, Kamis (27/7/2023). Mantan Panglima TNI itu mengakui, permasalahan tersebut masih saja terjadi di lapangan. Permasalahan tersebut merupakan masalah serius. Oleh karenanya, diperlukan kolaborasi dan sinergitas antara pemerintah daerah dengan BPN serta aparat penegak hukum. Maka, pemerintah daerah di minta segera menyerahkan berkas untuk proses sertifikasi tersebut. “Segera, kita turun bersama untuk menentukan titik, batas dan luasnya. pemerintah daerah dengan memberikan gambaran peta lengkap. Dukungan dari aparat kepolisian dan kejaksaan diperlukan agar sertifikasi aset dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat berjalan dengan baik,” jelasnya. 'Apabila nanti sudah bisa berikan gambaran peta lengkap, maka permasalahan-permasalahan itu tidak akan terjadi. Hingga kita bisa melindungi tanah-tanah rakyat," sambungnya. Hadi menegaskan, pentingnya pemerintah daerah menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), guna memberikan kemudahan para investor ke Indonesia untuk mengurus persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau izin lokasi. “Di Provinsi Banten baru dua KKPR yang terhubung dengan OSS (Online Single Submission) yakni aplikasi di BKPM. Mudah-mudahan semua RDTR bisa diselesaikan di Provinsi Banten sehingga investor diberi kemudahan dan termasuk kepastian hukum,” ujarnya. Dia menyampaikan bahwa Provinsi Banten memiliki economy value yang baik, di mana hak tanggungan pada tahun 2022 mencapai kurang lebih Rp 85 triliun yang digunakan masyarakat sebagai modal usaha. Hal ini juga membuktikan bahwa sertipikat tanah telah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dia menguraikan, di Provinsi Banten, sekitar 70 persen dari 5 juta bidang tanah yang sudah masuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sisanya, sekitar 2,3 juta bidang tanah lagi. Dia menyebut, pihaknya terus menjalankan program sertipikasi tersebut. "Tahun ini saja Kota Cilegon menjadi kota lengkap (tersertifikasi),” ucapnya. Kedepan, dia menargetkan Tangerang Selatan menyusul Kota Baja menjadi menjadi kota/kabupaten lengkap sertifisakasi. Dia berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Banten serta aparat penegak hukum baik dari kepolisian dan kejaksaan agar turut menyukseskan PTSL, sehingga kota/kabupaten di seluruh wilayah Provinsi Banten lengkap segera terealisasi dan tidak ada lagi tumpang tindih kepemilikan serta masalah mafia yang selalu menjadi momok. “Dengan demikian investor pun pada akhirnya akan mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya. Sebelum menyerahkan sertipikat aset milik Pemprov Banten, pemerintah kabupaten/kota dan BUMN, Hadi bersama rombongan didampingi Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin serta Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho bertandang ke rumah ibadah Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kota Tangerang. yang berlokssi di Gang Melati II No.16, RT 001/RW.002, Tanah Tinggi ini, Hadi menyerahkan sertipikat sebidang tanah dengan luas 1.524 meter persegi kepada Ephorus HKBP, Pendeta Sabar Maringan. Dari 303 sertipikat yang diserahkan Kementerian ATR/BPN, Pemkot Tangerang menerima sebanyak 75 sertipikat atas tanah yang menjadi aset pemerintah daerah. Wali Kota Tangerang, menuturkan, dengan tersertipikasinya aset-aset milik Pemkot Tangerang akan mempercepat proses pembangunan yang dilakukan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di Kota Tangerang. "Alhamdulillah, di tahun 2023 telah tersertipikasi sebanyak 497 aset atas nama Pemkot Tangerang," tutur Arief. Dia mengapresiasi kepada jajaran Kantor Pertanahan Kota Tangerang yang telah membantu Pemkot Tangerang dalam penyelesaian urusan sertipikat tanah baik milik pribadi maupun yang merupakan aset daerah. "Pak Kepala Kantor Pertanahan sangat proaktif dan mendukung agar urusan pertanahan bisa cepat selesai," pungkasnya. Reporter : Abdul Aziz
Sumber: