Tangerang Belum Bebas Narkoba, Puluhan Kilogram Ganja Diamankan

Tangerang Belum Bebas Narkoba, Puluhan Kilogram Ganja Diamankan

TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Peredaran narkoba di wilayah Tangerang tak ada habisnya. Meski sudah dilakukan pencegahan, sosialisasi hingga penindakan, tapi tak membuat para pelaku jera. Bahkan lebih gila lagi jaringannya sudah lintas nasional hingga mancanegara. Kemarin (26/6), Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus tersebut. Sebanyak 35 kilogram yang siap diedarkan di wilayah Tangerang, Jakarta, dan Bali berhasil diamankan. Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana mengungkapkan, petugas juga mengamankan tiga pelaku berinisial SH (47), ZB (55) dan JM (54) yang merupakan kawanan pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Tangerang, Jakarta, dan Bali. Kompol Jana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu dari wilayah Aceh yang bakal diedarkan di wilayah Tangerang, Jakarta, dan Bali. Kemudian tim Satresnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan. Tak sia-sia, sekira pukul 00.10 WIB dinihari Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan dua tersangka berinisial SH dan JB. Kedua tersangka itu diamankan di dermaga pelabuhan Merak, Banten, berikut barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 35 kilogram. "Kedua pelaku diamankan berikut barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 35 kilogram dan mobil AVP yang sudah dimodifikasi," ungkap Kompol Jana saat ungkap kasus, Senin (26/6). Dikatakannya, puluhan kilogram ganja itu ditemukan didalam mobil jenis APV Arena berwarna putih yang telah dimodifikasi lantainya. Pihaknya pun melakukan interogasi untuk pengembangan. Hasilnya, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut didapat dari pelaku berinisial JM. Tak ingin buang waktu, tim Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pun bergerak melakukan pengejaran ke wilayah Bali. "JM berhasil diamankan di Jalan Raya Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali," paparnya. Dari hasil pengamanan terhadap JM, petugas Satresnarkoba pun mengamankan sebuah telepon selular yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. "Dari Bali JM langsung dibawa Mako Polres Metro Tangerang Kota," tandasnya. Kawanan pengedar narkoba ini, sambung Jana, telah mengedarkan narkoba jenis ganja sebanyak 3 kali di wilayah Tangerang, Jakarta dan Bali. "Kawanan ini sudah 3 kali yaitu ke Jakarta dan Bali Tangerang untuk diedarkan," tukasnya. Selain itu, dengan kasus yang berbeda, petugas tim Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap 4 orang tersangka berinisial HD, TB, RR dan MA dengan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 6 kilogram. Kompol Jana menguraikan, keempat pelaku ini mengedarkan narkoba jenis ganja di wilayah Tangerang dan Jakarta dengan modus operandi melalui jasa pengiriman. Pengungkapan kasus ini, lanjut Jana, bermula tim Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mendapat informasi dari petugas Bea dan Cukai Jakarta, adanya pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman Lion Parcel. Kemudian tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih kurang selama seminggu. Benar adanya, tim Satresnarkoba mengendus adanya pengiriman narkotika yang dikirim oleh Lion Parcel. Petugas pun langsung bergerak melakukan pengawasan barang yang dikirim tersebut. Setelah dipastikan, sambung Jana, tim Satresnarkoba berhasil membekuk pelaku penerima narkoba jenis ganja tersebut. "Modus ini berbeda, keempat pelaku ini menggunakan jasa pengiriman," ungkapnya. Tim Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan HD di wilayah Gambir Jakarta Pusat dengan barang bukti 3 bungkus besar berisi ganja sebanyak 2.725 gram, 1 bungkus yang dilakban seberat 95 gram dan 2 bungkus seberat 710 gram. "Narkotika jenis ganja yang kita amankan dari tersangka HD totalnya seberat 4,240 gram," jelasnya. Setelah dilakukan pengembangan, esok harinya tim Satresnarkoba berhasil mengamankan TB di wilayah yang sama yaitu, di Gambir Jakarta Pusat berikut dengan barang bukti 9 bungkus ganja seberat 844,49 gram. Satresnarkoba langsung bergerak ke wilayah Tangerang Selatan dan berhasil mengamankan RR di wilayah Pondok Aren berikut barang bukti sebungkus ganja dengan berat 646,30 gram. Dari Tangerang Selatan, tim bergerak menuju wilayah Legok, Kabupaten Tangerang dan berhasil mengamankan MA berikut barang bukti yang ditemukan sebungkus ganja seberat 88,38 gram. Barang bukti jenis narkoba ganja tersebut mereka dapatkan dari wilayah Aceh dari seorang pelaku berinisial R yang saat ini masih daftar pencarian orang (DPO). "Pelaku R saat ini masih dalam pengejaran petugas," tukasnya. Kompol Jana menyebut, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 2000 tentang narkotika. Para pelaku diancam pidana mati atau paling singkat selama 20 tahun kurungan penjara. "Para pelaku dijerat UU narkoba dengan ancaman hukuman mati atau paling singkat 20 tahun penjara," tutupnya. Reporter : Abdul Aziz

Sumber: