Usia 16 Tahun Bisa Rekam KTP, Disdukcapil Buka Layanan di Sekolah, Kecamatan dan Mal
TangerangEkspres.co.id - Jika sebelumnya batas umur perekaman wajib untuk dokumen kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dibatasi hanya untuk 17 tahun ke atas, namun saat ini usia 16 tahun sudah bisa merekam KTP. Saat ini anak yang berusia minimal 16 tahun dapat bisa melakukan perekaman e-KTP. Meskipun pada saat umur 16 tahun pemohon sudah bisa melakukan perekaman data KTP, namun untuk fisik KTP tidak langsung diberikan atau dicetak, fisik e-KTP pemohon tetap akan diberikan saat usianya sudah menginjak 17 tahun sesuai dengan syarat kepemilikan KTP dan ketentuan yang berlaku. Untuk itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel mengajak pelajar usia 16 tahun untuk melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP).Perekaman dapat dilakukan di sekolah atau datang langsung ke Kecamatan hingga ke Mal pelayanan. "Kami mengajak para pelajar usia 16 tahun ke atas untuk melakukan perekaman e-KTP. Perekaman dapat dilakukan di sekolah maupun di Kecamatan hingga 4 mall yakni Teras Kota, Living world, Bintaro Plaza hingga Pamulang square," ungkap Kepala Disdukcapil Dedi Budiawan. Dedi menjelaskan ada 26 ribu data anak usia 16 tahun keatas hingga 17 yang boleh mengikuti pemilu berdasarkan data Kemendagri sesuai dengan by name by address sekolah.Untuk mempercepat itu maka pihaknya membuka pelayanan keliling atau jemput bola. "Pelayanan keliling ini sudah dilakukan di 11 sekolah yang ada di Tangsel, dan akan dilanjutkan kembali setelah lebaran,"jelasnya. Dedi menargetkan 26 ribu data ini akan selesai paling lama di 12 februari 2024 atau di akhir tahun 2023. " 26 ribu ini terdata di 300 sekolah baik swasta maupun negeri yang ada di Tangsel, pelajar ini bisa melakukan perekaman di hari kerja di Kecamatan, ataupun di sekolah melalui layanan jemput bola, bahkan di 4 mall yang pelayanan Adminduk,"katanya. Dia menjelaskan, kebijakan perekaman e-KTP bagi pelajar usia 16 tahun ini berlaku secara nasional. Tujuannya agar pada saat momentum Pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024, para pemilih pemula ini sudah tercatat sebagai pemilih dan terjamin haknya untuk menyalurkan hak politiknya. “Jadi dari sekarang, para calon pemilih pemula ini sudah direkam datanya. Agar pada saat pemilu nanti, mereka sudah terekam datanya dan hak pilihnya sudah terjamin,” katanya. Dedi mengatakan, jika saat ini mereka berusia 16 tahun, maka pada 14 Februari 2024 mendatang, usia mereka tentunya sudah dipastikan 17 dan 18 tahun. “Makanya, perekaman e-KTP nya dilakukan dari sekarang agar mereka terjamin hak suaranya. Kalau tidak dari sekarang, dikhawatirkan pada saat pemilu nanti perekaman e-KTP belum dilakukan, sehingga mereka tidak punya hak pilih,” katanya. Karena syarat untuk menyalurkan hak pilih dalam pemilu ini, katanya, yaitu sudah masuk dalam perekaman e-KTP. Dia mengatakan, di Kota Tangsel saja saat ini ada 26 ribu penduduk pemula yang wajib melakukan perekaman e-KTP. (*)
Sumber: