Kurir Meninggal Saat Antar Paket, BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat Total Rp422 Juta
TangerangEkspres.co.id - BPJS Ketenagakerjaan melalui tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) bergerak cepat memastikan kurir yang meninggal dunia saat mengantarkan paket, dan sempat viral di media sosial. Kurir tersebut diketahui bernama Yuslan Susilo (42) merupakan karyawan PT Mitra Andalan Service (MAS), yang ditugaskan sebagai kurir di SAP Express dan telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Agustus 2020. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo datang langsung ke kediaman korban untuk mengungkapkan duka cita yang mendalam, sekaligus menyerahkan hak ahli waris berupa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan senilai total Rp422 juta. Manfaat tersebut terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, manfaat jaminan pensiun yang diberikan secara lumpsum, seluruh saldo Jaminan Hari Tua milik peserta dan juga beasiswa bagi 2 orang anak dari TK hingga Perguruan Tinggi. "Dari data yang kami miliki, korban diketahui meninggal dunia saat sedang bekerja, hal tersebut juga masuk dalam cakupan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja. Oleh karena itu kami bergerak cepat untuk membayarkan manfaat kepada ahli waris agar mereka dapat melanjutkan hidupnya dengan layak setelah ditinggal oleh tulang punggungnya," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat 24 Pebruari 2023. Lebih lanjut Anggoro mengapresiasi komitmen dari PT Mitra Andalan Service yang telah mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya menekankan bahwa hal tersebut patut diikuti oleh perusahaan pengantaran barang lainnya agar seluruh pekerja di Indonesia dapat bekerja tanpa rasa cemas, karena risiko kerjanya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Esti Juniarti, istri almarhum mengucapkan terima kasih dan bersyukur atas perhatian yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pihak perusahaan kepadanya dan keluarga. "Saya terima kasih banyak sudah diberikan perhatian support untuk masa depan anak saya dan semoga impian almarhum untuk anak-anak sampai kuliah bisa tercapai. Semoga almarhum husnul khotimah dan tenang," terangnya. Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol, Zain Setyadi menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya, semoga keluarga dapat ikhlas dan bersabar dengan musibah ini. Pihaknya memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun. Namun santunan yang diberikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi. Para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di BPJAMSOSTEK dan mengalami kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan standar BPJAMSOSTEK. "Dengan didaftarkannya seluruh karyawan kedalam program BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan, maka pihak perusahaan tidak perlu khawatir lagi memikirkan dana atau menggantikan biaya karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. Seperti kasus yang dialami oleh almarhum Yuslan Susilo, sebab BPJAMSOSTEK berkewajiban membayarkan santunan manfaat program JKK yang menjadi hak-nya tersebut," katanya. Maka segera pastikan seluruh pekerja sudah terdaftar, karena roda bisnis bisa lumpuh karena harus menanggung semua beban jika terjadi kecelakaan kerja. "Kami juga meminta kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Non Aparatur Sipil Negara, Pekerja Jasa Konstruksi serta Pekerja Migran Indonesia untuk memberikan perlindungan diri dari risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapanpun dan dimanapun dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK," paparnya. (*) Reporter: Syirojul Umam RA
Sumber: