Ingin Tahu Syarat dan Honor Pantarlih? Pendaftarannya Sudah Dibuka, Yuk Daftar!

Ingin Tahu Syarat dan Honor Pantarlih? Pendaftarannya Sudah Dibuka, Yuk Daftar!

TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024. Menurut informasi yang dihimpun dari KPU, pengumuman pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024 dilakukan pada 26-28 Januari 2023, penerimaan pendaftaran 26-31 Januari 2023, penelitian administrasi 27 Januari – 2 Februari 2023, pengumuman hasil seleksi 3-5 Februari 2023, dan penetapan nama hasil seleksi pada 5 Februari 2023. Selanjutnya hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2004 akan dilantik pada 6 Februari 2023. Masa kerja Pantarlih ialah kurang lebih dua bulan, dari 6 Februari sampai 15 Maret 2023. Lantas berapa honor Pantarlih. Berdasarkan informasi dari KPU, honornya Rp 1 juta per bulan. Tertarik? Segera daftarkan diri Anda dengan mempersiapkan syarat-syaratnya. Berdasarkan Pasal 50 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, syaratnya sebagai berikut: 1. Warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun. 2. Berdomisi dalam wilayah kerja Pantarlih Pemilu 2024. 3. Mampu secara jasmani dan rohani. 4. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat. 5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan terakhir. Syarat pendaftarannya: 1. Fotokopi KTP elektronik. 2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. 3. Daftar riwayat hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4×6 cm. 4. Fotokopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir. 5. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota Partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (Format surat pernyataan disediakan) Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan apabila: 1. Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam lima tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan atau menyatakan hal tersebut. 2. Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan surat pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait. Adapun dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarih Pemilu 2024 adalah sesuai format yang disediakan. Format itu bisa diunduh melalui website KPU domisili masing-masing. (*) Editor: Sutanto Ibnu Omo

Sumber: