100 Warga Kampung Besar Dapat Sertifikat Tanah
TANGERANG -- Sebanyak 100 warga Desa Kampung Besar, menerima sertifikat program PTSL yang diserahkan langsung Kantor BPN melalui Pemerintah Desa Kampung Besar. Warga yang menerima sertifikat tersebut, hasil dari program PTSL tahun 2022. Setelah beberapa bulan, akhirnya masyarakat yang belum punya sertifikat tanah akhirnya sudah dapat berkat program PTSL. Kepala Desa Kampung Besar Ahmad Salim mengatakan, masyarakat yang dapat sertifikat tersebut karena mereka sudah di data oleh BPN Kabupaten Tangerang. Dari data tersebut, dilakukan pemeriksaan oleh tim BPN yang selanjutnya di proses menjadi sertifikat. "Ada beberapa kelompok lagi yang akan terima sertifikat program PTSL, nantinya akan kita akan bantu bagi warga yang belum mendapatkan program PTSL,"ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (25/1). Ahmad menambahkan, kebanyakan yang mendapatkan sertifikat tanah adalah yang awalnya hanya AJB, dari berkas tersebut langsung di proses menjadi sertifikat agar masyarakat tanahnya legal dan mempunyai surat resmi. "Program ini gratis, jadi tidak ada pungutan dalam pemutahiran data yang dilakukan oleh Pemerintah Desa. Sejauh ini, tidak ada laporan mengenai pungutan dan saya harap tidak ada yang melakukan pungutan,"paparnya. Ia menjelaskan, bagi warga yang belum dapat, saat ini masih dalam proses cetak sertifikat. Karena, akan ada beberapa tahap untuk wilayah Desa Kampung Besar. Tentunya, mekanismenya juga sesuai dengan jadwal. "Untuk yang belum dapat, diharapkan sabar. Karena akan dibagi beberapa kelompok untuk pembagiannya. Dan bagi warga yang belum mengikuti program PTSL, diharapkan untuk melaporkan ke kami agar berkasnya kami bantu,"tutupnya. (ran)
Sumber: