Tak Lulus Seleksi Calon PPPK Ajukan Sanggahan ke Link Berikut
TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun anggaran 2022. Bagi yang tidak lulus seleksi, bisa mengajukan sanggahan melalui link yang telah ditentukan pemerintah. Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemanag Nizar menyampaikan ada 224.518 pelamar yang mendaftar seleksi Calon PPPK Kemenag. "Setelah sidang pleno, ditetapkan ada 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi,” kata Nizar, di Jakarta, seperti dikutip dari laman Kemenag.go.id, Senin (16/1/2023). Dalam penjelasannya, Nizar menyampaikan bahwa pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah mereka yang memenuhi syarat administrasi. Hal ini sesuai dengan Pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022. “Kami umumkan daftar nomor registrasi dan nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Adapun yang tidak tercantum dalam pengumuman, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi,” jelas Nizar. Adapun pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleski administrasi dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023. "Pengajuan sanggahan dilakukan melalui akun masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” sambungnya. Adapun masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, dan tidak juga untuk menambah informasi. Masa sanggah juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun. “Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar,” urai Nizar. “Hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023,” sambungnya. (*) Reporter : Endang Sahroni Editor : Endang Sahroni
Sumber: