Pemkot Tangerang Selatan Sosialisasikan Perwal RDTR 2022-2042
SERPONG-Pemkot Tangsel berkomitmen mewujudkan Kota Tangsel menjadi Kota Lestari, saling terkoneksi efektif dan efisien. Salah satunya melalui penetapan Peraturan Wali Kota Nomor 118 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kota Tangsel Tahun 2022-2042 dengan mengacu pada Undang-undang Nonor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan RDTR ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah. Peraturan tersebut mendetailkan Peraturan Daerah No. 09 Tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, Perwal RDTR 2022-2042 telah melalui proses penyusunan sesuai pedoman yang bersifat nasional dan telah ditetapkan dalam bentuk digital agar dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan atau usahanya. "RDTR Digital juga nantinya akan terintegrasi dengan OSS atau Sistem Perizinan Berusaha Elektronik dalam rangka mendukung peningkatan iklim investasi di Kota Tangsel," ujarnya, Rabu (14/12). Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, yang sedang terjadi di Kota Tangsel saat ini terdapat 7 isu strategis terkait tata ruang yaitu Banjir, Kemacetan, Persampahan, Pertumbuhan Ruang Usaha, Ruang Terbuka Hijau, Potensi Pariwisata serta Ruang untuk Investasi dan baru akan dirasakan dampaknya beberapa tahun ke depan. "Saya mengajak semua untuk memanfaatkan kesempatan perubahan ini agar kita semua dapat tinggal di Tangsel dengan lebih nyaman,” tambahnya. Masih menurutnya, hal tersebut menjadi babak baru dari Kota Tangsel yang nantinya berorientasi Menuju Kota Lestari, Saling Terkoneksi, Efektif, Dan Efisien. "Ini dapat muncul dengan adanya peraturan yang jelas, transparan, dan bisa dimanfaatkan semua dengan kesempatan yang sama. Maka itu, kita siapkan peraturan ini,” tambahnya. Pak Ben mengungkapkan, RDTR 2022-2042 memberikan terobosan kebijakan dalam mendukung pembangunan kota. Salah satunya adalah pola pengaturan intensitas pemanfaatan ruang berbasiskan bonus zoning dan transfer development right, sehingga pembangunan kota di dalam kawasan dapat dikembangkan secara optimal. Peraturan tersebut juga menghadirkan terobosan kebijakan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Beberapa terobosan tersebut adalah fleksibilitas pengaturan pembangunan rumah tinggal yang sebelumnya terbatas 2 lantai kini dapat dibangun sampai dengan 3 lantai. "Fleksibilitas ini mencakup juga pengaturan jenis rumah tinggal mulai rumah tapak dengan luasan terkecil 45 meter persegi di kawasan Peruntukan Perumahan kepadatan tinggi," ungkapnya. Mantan Wakil Wali Kota Tangsel dua periode ini mengungkapkan, dalam mendukung Penyelenggaraan dan Pengembangan kelestarian kota RDTR 2022-2042 juga mengatur Kewajiban Penambahan Luas Kawasan RTH pada zona-zona yang termasuk dalam ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana Banjir. "Jadi diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang terhadap isu banjir yang dihadapi dan juga meningkatkan luas RTH di Kota Tangsel," tuturnya. Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangsel Ade Suprizal mengatakan, RDTR dan PZ yang sudah dituangkan dalam Peraturan Walikota tentang RDTR Wilayah Perencanaan Kota Tangsel disusun dengan penyesuaian kondisi saat ini. Serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang terkendala pada saat proses pengajuan perizinan berusaha dan atau non berusaha untuk kegiatan pemanfaatan ruang. "Untuk permohonan masyarakat terkait penyesuaian zonasi pola ruang dan penyesuaian intensitas pemanfaatan ruang, hal tersebut telah difasilitasi dalam pengaturan yang berbasis ketersediaan dukungan infrastruktur kota dan kawasan," ujarnya. Ditempat terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang padaDinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangsel Yulia Rahmawati mengatakan, Perwal RDTR Kota Tangsel tersebut terdiri dari 137 pasal dan 20 Lampiran yang selanjutnya akan diproses oleh Kementerian ATR atau BPN untuk dapat segera diintegrasikan dengan OSS atau Sistem Perizinan Berusaha Elektronik dalam rangka mendukung peningkatan iklim investasi di Kota Tangsel. "Pemkot Tangsel akan terus mengoptimalkan dan mendukung terwujudnya ruang-ruang di Tangsel yang yang mandiri, aman, nyaman, asri, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan dalam mendukung Tangsel sebagai bagian dari Kawasan Strategis Nasional Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur) melalui upaya integrasi kebijakan pembangunan nasional dan sektoral, mengakomodir dinamika pembangunan di Tangsel, serta penguatan pelembagaan penataan ruang," singkatnya. (adv)
Sumber: