Biadab! Ayah Tiri di Karang Tengah Cabuli Anaknya Hingga Hamil

Biadab! Ayah Tiri di Karang Tengah Cabuli Anaknya Hingga Hamil

KOTA TANGERANG, tangerangekspres.co.id - Biadab! ayah tiri berinisial H (36) yang merupakan warga Karang tengah, Kota Tangerang mencabuli anak tirinya berinisial KRH yang masih berusia 16 tahun hingga hamil. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pelaku yang merupakan warga Karang Tengah mencabuli anak tirinya hingga hamil dilakukan di kamar korban saat korban sedang tidur. "Awalnya pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan bentuk fisik pada diri korban," ungkap Zain, Rabu (8/12). Zain memaparkan,, karena adanya kecurigaan terhadap perilaku anaknya, ibu korban langsung mengajak korban untuk tes kehamilan, alangkah kagetnya sang ibu mengetahui hasil tes menunjukkan anaknya telah hamil dengan usia kandungan sudah memasuki 31 minggu. dan menurut pengakuan korban pelakunya adalah bapak tirinya. "Tersangka melakukan persetubuhan dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat korban sedang tidur," beber Zain Ibu korban yang tidak terima anaknya dicabuli oleh sang suaminya itu kemudian melaporkannya ke Polres Metro tangerang kota guna proses hukum. "Korban tidak berani mengadukan kejadian yang menimpanya kepada ibunya, karena ibu dan ayah tirinya sering bertengkar," terang Zain. Menurut pengakuan korban, lanjut Zain, korban tidak mengetahui kalau dia sedang hamil karena setiap bulan korban tetap mengalami mentruasi, karena kepolosannya menganggap badannya bertambah gemuk. Dikatakan Zain, pihaknya pun langsung mengamankan pelaku dirumahnya setelah pihak keluarga menyerahkan kasus pencabulan yang dilakukan sang ayah tiri itu. "Kita amankan pelaku hari Sabtu (3/12/2022) kemarin, setalah pihak keluarga menyerahkan kasusnya ke kita," tandasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(raf)

Sumber: