Aturan Denda Perokok Belum Efektif
Aturan larangan merokok di depan umum sampai sekarang masih terus dirampungkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Salah satu poinnya adalah soal denda bagi perokok di depan umum. Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan Dinas LH Provinsi DKI Jakarta E.P Fitratunnisa mengatakan, aturan ini sudah ada sejak tahun 2010, yaitu dalam Pergub nomor 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Namun, untuk penegakannya masih belum terlaksana sepenuhnya. "Untuk aturan larangan merokok saat ini sedang proses pengajuan pembahasan raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Balegda DPRD DKI Jakarta," kata dia kepada JawaPos.com, Senin (23/7). Sementara penerapan hukum untuk para pelanggar ketentuan larangan merokok sudah diterapkan dengan pengenaan sanksi administrasi. "Tapi baru berupa surat peringatan, contohnya di Pusat Perbelanjaan Thamrin City, Cempaka Mas, dan lainnya," tambah dia. Sementara untuk denda uang kata dia hal itu masih belum dilakukan. "Kalau denda belum, Insya Allah dengan keluarnya Perda KTR nanti bisa diterapkan sanksi berupa denda," kata dia. Dia juga tak bisa memberikan target kapan perda ini bisa diberlukan karena masih menunggu pembahasan raperda di DPRD DKI Jakarta. "Kami masih menunggu jadwal pembahasannya, hanya sampai saat ini baru surat peringatan yang kami berlakukan," lanjut dia. Diketahui bila aturan itu sudah diberlakukan sepenuhnya, para pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana kurungan sekurangnya 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 50 juta. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. "Setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000," tulis aturan ini. (elf/JPC)
Sumber: